KPID Kaltim bekerja sama dengan KPU dan Dewan Pers membentuk gugus tugas pengawasan siaran kampanye di TV dan radio selama Pilkada serentak. Tim khusus ini bertujuan menjaga integritas penyiaran dan mencegah pelanggaran aturan, agar Pilkada berjalan lancar dan adil
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran penyiaran pada proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mendatang untuk pemberitaan dan iklan kampanye pada media televisi maupun radio di Kaltim.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen memperketat pengawasan dalam menepis isu-isu yang dapat memecah belah dalam rangkaian Pilkada. Terutama, pelanggaran terhadap penyiaran di berbagai media.
Kepala KPID Kaltim, Irwansyah mengungkapkan tela berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim serta Dewan Pers dalam sebuah tugas mengawasi jalannya kampanye 23 November 2024 mendatang.
“Kami memiliki gugus tugas berdasarkan MOU bersama KPU dan Dewan Pers,” ujarnya, Minggu (27/10/2024).
Baca Juga
Selain itu, pihaknya sudah membentuk tim khusus serta perkuat pleno komisioner KPID. “Jika ada penyimpangan dalam pemberitaan atau iklan kampanye, kami akan memutuskan tindak lanjutnya melalui gugus tugas,” tambahnya.
Lanjut pria yang akrab disapa Irwan, mangaku instansinya berkontribusi sebagai mitra pendukung dalam mengawasi isi kampanye, baik mengawasi media televisi maupun radio.
Selain itu, KPU telah merilis daftar lembaga penyiaran yang akan menayangkan iklan kampanye selama periode kampanye berlangsung. Daftar ini menjadi acuan bagi KPID untuk memastikan seluruh materi kampanye di media penyiaran sesuai dengan regulasi.
Baca Juga
Pun demikian, lembaga penyiaran diwajibkan menyimpan rekaman siaran selama masa kampanye berlangsung. Akan diperiksa oleh tim pemantau dan dianalisis.
“Jika ada indikasi pelanggaran, kasus tersebut akan dibahas di tingkatan pleno KPID untuk ditindaklanjuti,” jelas Irwansyah.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan keadilan dalam penyampaian informasi selama proses kampanye. Sehingga memastikan pemilu berjalan dengan lancar dan bebas dari konten yang melanggar aturan.(Adv/diskominfokaltim/dh)
Penulis: Dhion
Editor: Redaksi Akurasi.id