KPID Kaltim memperketat pengawasan media penyiaran selama Pilkada 2024 dengan panduan teknis dan surat edaran dari KPI Pusat untuk memastikan netralitas media, mencegah kampanye terselubung, dan mendukung pilkada yang adil.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dalam menghadapi masa kampanye Pilkada 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur meningkatkan pengawasan terhadap semua konten siaran media. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan siaran sebagai media kampanye terselubung.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Adji Novita Wida Vantina, menjelaskan bahwa KPID telah menerbitkan panduan teknis untuk memastikan seluruh konten kampanye berjalan sesuai aturan.
Selain itu, KPI pusat telah mengeluarkan surat edaran yang berfungsi sebagai acuan bagi media penyiaran pada Oktober lalu. Surat ini mengatur ketentuan dalam penyiaran, pemberitaan, dan iklan selama masa kampanye, yang berakhir pada 23 November 2024. Edaran ini diharapkan dapat mencegah adanya dukungan terselubung kepada pasangan calon tertentu.
“Penyiaran selama pilkada harus mematuhi prinsip netralitas. Media tidak boleh dibiayai oleh pasangan calon mana pun, dan program siaran tidak boleh menunjukkan keberpihakan,” tegas Adji, Selasa (5/11/2024).
Surat edaran ini juga mengatur tata cara peliputan dan pemberitaan dalam berbagai tahap pilkada, mulai dari penetapan calon hingga hari pencoblosan. Sehingga, dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses kampanye.
Ia berharap, dengan adanya aturan ini kepada seluruh media penyiaran tetap berada dalam posisi netralitas dan memberikan informasi-informasi yang tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon (Paslon.
“Saya seluruh media penyiaran dapat berperan sebagai penyampai informasi yang netral, mendukung terlaksananya pilkada yang adil dan terbuka bagi masyarakat Kaltim,” tutupnya.(ADV/Diskominfokaltim/dh)
Penulis: Dhion
Editor: Redaksi Akurasi.id