Laila Berharap Pemkot Siapkan Regulasi Baru, Sesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2022

kaltim_akurasi
96 Views

DPRD Samarinda meminta agar Pemkot Samarinda segera menyiapkan regulasi baru, untuk menindaklanjuti keluarnya UU nomor 1 tahun 2022. UU baru ini sendiri terkait dengan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Pusat saat ini telah menerbitkan Undang-undang (UU)Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Sejumlah daerah pun tengah membahas aturan ini, untuk segera diterapkan ke daerah masing-masing.

Hal inilah yang patut menjadi perhatian dari Pemkot Samarinda. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Laila Fatihah, mengataka sudah saatnya Pemkot Samarinda menyesuaikan diri dengan terbitnya Undang-Undang (UU)Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

Sehingga ia pun berharap Kota Samarinda nantinya akan memiliki payung hukum sendiri, dalam bentuk  regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi yang mengacu pada UU itu. Sebab dalam aturan baru tersebut, setoran pendapatan asli daerah (PAD) hanya 10 persen.

“Termasuk juga sektor parkir hanya itu maksimal 10 persen saja,” ungkap Laila.

Lakukan Pengajuan Ranperda

Sehingga ke depannya ia bersama Komisi II akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar dapat menyesuaikan antara Retribusi dan Pajak Daerah. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan, ketika menjadi 10 persen apakah 20 persen sisanya tidak masuk ke kantong oknum.

“Kami berusaha bagaimana agar tidak kecolongan, tetapi dari UU itu hanya mewajibkan memungut 10 persen saja. Jadi jangan heran ketika hearing bersama Bapenda adanya perubahan terhadap Retribusi Daerah,” jelasnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap agar masyarakat Indonesia tidak kaget ketika hadirnya sosialisasi UU nomor 1 tahun 2022 tersebut. Sebab selama ini masyarakat hanya mengetahui PAD yang dipungut pemda hanya sebesar 30 persen.

“Tetapi saat ini kita terapkan Perda terbaru yang menjadi 10 persen, terus yakin 20 persen tidak masuk ke kantong oknum,” tutup Laila. (adv/dprdsamarinda/gzy)

Penulis: Pewarta
Editor: Muhammad Raka

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }