Pemkab PPU komitmen melakukan penertiban terhadap jam kerja pegawai. Sebagai upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Sejak resmi menjabat sebagai Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kedisiplinan ASN dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan pemerintah kabupaten.
Perhatian khusus ini mulai membuahkan hasil konkret, salah satunya dengan dikeluarkannya ratusan surat teguran kepada pegawai yang tidak menaati aturan jam kerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Ainie menyampaikan, Wakil Bupati Waris telah mengunjungi 32 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan berbagai pelanggaran kedisiplinan, terutama terkait keterlambatan dan ketidakhadiran pegawai tanpa keterangan. Tindak lanjut dari temuan itu, sebanyak 211 surat teguran telah dikeluarkan oleh masing-masing OPD.
Dia menjelaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk tindak lanjut dari instruksi wakil bupati.
“Menindaklanjuti instruksi dari pak wakil bupati, kami meminta kepala-kepala OPD agar memberikan teguran atau imbauan kepada ASN maupun THL agar tidak mengulangi keterlambatan. Pegawai diminta untuk datang tepat waktu,” tuturnya.
Pemkab PPU Komitmen Berikan Sanksi Tegas
Ainie menerangkan, selama bulan Ramadan, jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita. Di luar Ramadan, jam kerja kembali normal yaitu antara pukul 07.30 hingga 07.45 Wita.
“Jika ada halangan, pegawai diwajibkan memberikan izin. Jika mengambil cuti, wajib membuat surat cuti yang dilegalkan,” tambahnya.
Jumlah surat teguran yang dikeluarkan oleh masing-masing OPD bervariasi, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan. Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (pupr) menjadi salah satu OPD yang paling banyak mengeluarkan surat teguran.
Pria yang juga menjabat ssbagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah PPU ini menegaskan, sanksi akan terus ditingkatkan bagi pegawai yang tetap tidak mengindahkan aturan.
“Bagi yang tetap tidak patuh, akan diberikan peringatan yang lebih serius. Ketaatan terhadap jam kerja, baik bagi PNS maupun PPPK, menjadi perhatian serius,” katanya.
Dikatakan Ainie, dasar hukum penegakan disiplin ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan ketidakhadiran tanpa keterangan selama tiga hari akan dikenai teguran lisan. Bila berlangsung enam hari, akan diberikan teguran tertulis. Sedangkan jika hingga sembilan hari, sanksi yang dijatuhkan berupa pernyataan tidak puas, yang tergolong sanksi ringan.
“Untuk pelanggaran yang lebih serius, sanksi sedang hingga berat bisa diterapkan,” sebutnya.
Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama tiga hingga dua belas bulan, tergantung pelanggaran. Sedangkan sanksi berat bisa berupa penurunan pangkat, bahkan sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bukan atas permintaan sendiri. (Adv/diskominfoppu/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari