Sabtu , Januari 18 2025
KPID Kaltim dan RPK Jalin Dikusi, Bahas Pentingnya LPPL Wujudkan Lembaga Penyiaran Profesional
KPID Kaltim berfoto bersama dengan rombongan RPK Kukar usai berkoordinasi seputar lembaga penyiaran. (Dok Diskominfo Kaltim)

KPID Kaltim dan RPK Jalin Dikusi, Bahas Pentingnya LPPL Wujudkan Lembaga Penyiaran Profesional

Loading

KPID Kaltim terus berupaya mewujudkan lahirnya lembaga penyiaran profesional dan independen. Hal itu tergambar dalam diskusi KPID Kaltim saat menerima RPK Kukar. Pasalnya, kehadiran lembaga penyiaran profesional sangat penting.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Koordinasi dan kolaborasi yang baik terus dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan para mitra kerja. Salah satunya dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).

Hal itu tercermin, saat KPID Kaltim menerima kunjungan dari LPPL Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kutai Kartanegara pada Senin (4/11/2024). Tujuan kedatangan RPK Kukar ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi tentang penyelenggaraan LPPL di Benua Etam.

“Pembahasan utama dalam pertemuan itu, salah satunya mengenai pentingnya memenuhi persyaratan dalam berdirinya lembaga penyiaran di Kalimantan Timur agar dapat ikut serta menyukseskan Pilkada Serentak 2024,” ujar Komisioner KPID Kaltim, Adji Novita Wida Vantina.

Jasa SMK3 dan ISO

LPPL sebagai badan hukum yang berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan pelestarian budaya harus bersifat independen, netral, dan tidak komersial.

Berorientasi pada kepentingan seluruh lapisan masyarakat serta melibatkan partisipasi publik dalam penyelenggaraan penyiaran.

“Sebab muara dari pelaksanakan pengawasan yang KPID Kaltim, adalah untuk mewujudkan layanan penyiaran yang memberikan edukasi bagi masyarakat. Memenuhi syarat dalam membangun lembaga penyiaran sebagai diatur undang-undang, sangat penting,” katanya.

Prinsip-prinsip itulah yang harus dipegang teguh oleh LPPL. Termasuk dalam konten-konten penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang kini tengah berlangsung di Kaltim. (adv/diskominfokaltim/KRV)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Baca Juga  Sambut Kebijakan PPPK Paruh Waktu, Pemkot Bontang Terus Perjuangkan Masa Depan Non-ASN

cek juga!

Kasus Perceraian Samarinda

Di Samarinda, Istri Lebih Cepat Bilang “Putus” daripada Suami

Di Samarinda, 74% kasus perceraian diajukan oleh wanita, menunjukkan dominasi istri dalam menggugat cerai. Apa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }