Pejabat DPMPTSP Bontang 100 Persen Laporkan LHKPN

Suci Surya
109 Views

Di lingkungan DPMPTSP Bontang terdapat enam pejabat wajib lapor, yakni kepala dinas, sekretaris, bendahara pengeluaran dan penerimaan, serta dua pejabat fungsional yaitu ahli madya di bidang perizinan dan penanaman modal.

Kaltim.akurasi.id, BontangKepatuhan dalam pelaporan harta kekayaan menjadi perhatian serius di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang. Hal ini dibuktikan dengan rampungnya pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh seluruh pejabat di dinas tersebut.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan 100 persen pelaporan LHKPN tahun 2025.

“Alhamdulillah semua pejabat di DPMPTSP sudah melapor LHKPN. Tadinya akhir Maret penutupan tapi diperpanjang hingga 11 April dan sebelum batas akhir kami semua sudah melaporkan,” ungkap Aspiannur saat ditemui Senin (21/4/2025) lalu.

Di lingkungan DPMPTSP Bontang terdapat enam pejabat wajib lapor, yakni kepala dinas, sekretaris, bendahara pengeluaran dan penerimaan, serta dua pejabat fungsional yaitu ahli madya di bidang perizinan dan penanaman modal.

Aspiannur menuturkan bahwa dirinya bahkan telah lebih dulu menyetorkan pelaporan LHKPN sejak Februari lalu. Sebagai kepala dinas, ia mengaku rutin mengingatkan jajarannya untuk disiplin dan patuh dalam memenuhi kewajiban tersebut.

“Ini kan salah satu bentuk transparansi kepada publik jadi saya selalu mengingatkan rekan-rekan agar tidak abai. Bahkan DPMPTSP menjadi yang paling cepat melakukan pelaporan,” ujarnya.

Berdasarkan data dari pelaporan LHKPN tahun 2024, total kekayaan Muhammad Aspiannur tercatat sebesar Rp2.633.965.957. Rinciannya meliputi kepemilikan 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, yakni Bontang, Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur dengan total nilai mencapai Rp2 miliar.

Untuk aset transportasi, Aspiannur memiliki dua kendaraan roda empat dan satu unit sepeda motor, dengan total nilai Rp470 juta. Sementara itu, harta bergerak lainnya dicatat senilai Rp25,7 juta, dan kas atau setara kas sebesar Rp53,2 juta.

Aspiannur menegaskan bahwa keterbukaan ini penting sebagai bentuk akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakat. “LHKPN menjadi cermin integritas. Kita ingin masyarakat percaya bahwa pejabat di Bontang, khususnya di DPMPTSP bersih dan profesional dalam bekerja,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }