Pembagian Saham PT BME Sebanyak 99 Persen Milik Pemkot Bontang dan Satu Persen Koperasi Praja Bontang
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pendirian PT Bontang Migas dan Energi (BME) dinilai tidak rinci oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang. Khususnya terkait pembagian saham PT BME.
Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang mengatakan dalam raperda tersebut pembagian saham Badan Usaha Milik Negara (BUMD) tersebut rancu. Akibat didalamnya tertulis bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memiliki 99 persen saham dan satu persennya tidak dijelaskan milik siapa.
“Tolong dirincikan, satu persennya ini apakah ke dewan, pemkot, wali kota, atau direktur perusahaan,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, belum lama ini.
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, kerincian saham tersebut diperlukan guna mengantisipasi terjadinya masalah hukum dan administrasi kedepannya.
“Kita antisipasi ada penemuan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK), takutnya kedepannya ada masalah. Jadi harus dijelaskan secara rinci, makanya saya minta direvisi,” ujar pria yang akrab disapa BW itu.
Selain itu, BW berharap revisi raperda tersebut dapat lebih memperkuat landasan hukum pendirian PT BME yang profit oriented. Sehingga akan memberikan kontribusi yang positif bagi Kota Taman -sebutan Bontang- kedepannya.
Menanggapi hal itu, Supervisor Layanan Umum dan Legal PT BME Bursan menjelaskan bahwa terjadi kesalahan dalam penulisan rincian saham pada draf yang tertera. Ia pun mengaku akan segera merevisi serta menyerahkan kembali rincian yang sesuai.
“Jadi 99 persen itu milik Pemkot Bontang dan satu persennya milik Koperasi Praja Bontang,” ujar Bursan. (adv/dprdbontang/nur/uci)
Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi