Minggu , Januari 26 2025
Disdikbud Bontang
: Kepala Disdikbud Bontang, Bambang Cipto Mulyono. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Pembatasan Kriteria Seleksi Guru ASN, Disdikbud Bontang Khawatir Formasi Tak Terpenuhi

Loading

Disdikbud Bontang telah mengajukan 58 formasi untuk guru ASN tahun 2024. Namun adanya pembatasan, kata Bambang, dapat berdampak pada pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di Kota Bontang.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Bambang Cipto Mulyono mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan 58 formasi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024.

Formasi ini diajukan guna memenuhi kebutuhan guru di sejumlah sekolah di Kota Bontang. Namun, Bambang menyampaikan kekhawatiran terkait potensi kekosongan formasi akibat pembatasan kriteria pelamar yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 348 Tahun 2024. Yakni tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.

“Kami telah mengajukan 58 formasi untuk guru ASN tahun 2024. Namun, dengan adanya kriteria pelamar yang dibatasi sebagaimana tertuang dalam Kepmenpan RB Nomor 348, terdapat potensi beberapa formasi tidak akan terisi penuh,” ujar Bambang kepada Akurasi.id, belum lama ini.

Jasa SMK3 dan ISO

Menurutnya, pembatasan kriteria ini menjadi tantangan tersendiri dalam menjaring calon guru yang memenuhi persyaratan. Beberapa posisi strategis yang diajukan kemungkinan besar tidak menarik minat pelamar atau sulit dipenuhi oleh kandidat yang sesuai.

Kondisi ini, kata Bambang, dapat berdampak pada pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di Kota Bontang. Terutama di daerah-daerah tertentu yang memerlukan perhatian khusus.

“Guru merupakan garda terdepan dalam mendukung keberhasilan pendidikan. Jika formasi ini tidak terpenuhi, maka keberlangsungan dan kualitas pendidikan di Kota Bontang dapat terganggu,” tambahnya.

Dalam upaya mengatasi masalah ini, Disdikbud Bontang berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih fleksibel, khususnya terkait persyaratan pelamar. Dengan demikian, peluang untuk memenuhi seluruh formasi dapat meningkat, sekaligus memastikan kebutuhan tenaga pendidik di Kota Bontang terpenuhi secara optimal.

Baca Juga  Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Rahasia Liburan Panjang!

“Kami berharap pemerintah pusat dapat mengevaluasi kembali regulasi yang ada, sehingga kebijakan yang diterapkan lebih adaptif terhadap kondisi di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan pemerataan pendidikan berkualitas di seluruh wilayah, termasuk Kota Bontang,” tegas Bambang.

Selain itu, Bambang mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya Disdikbud dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bontang. “Kolaborasi dan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, sangat diperlukan untuk mewujudkan pendidikan yang lebih baik,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Kisto mengatakan, kriteria utama pelamar adalah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki pengalaman mengajar di sekolah selama dua tahun berturut-turut atau setara empat semester.

Kendati kriteria ini bertujuan memastikan kualitas dan pengalaman pelamar, hal tersebut juga memunculkan tantangan tersendiri.

“Kami memperkirakan formasi yang diajukan mungkin tidak akan terisi penuh. Hal ini karena jumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat tersebut semakin sedikit,” ungkapnya. (adv/disdikbudbontang/zul/uci)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

cek juga!

Penipuan Haji di Pinrang

Klarifikasi Kasus Penipuan Haji di Pinrang, BKPSDM: Pelakunya Bukan ASN Pemkot Bontang

Kasus penipuan haji di Pinrang, Sulsel, menghebohkan masyarakat lantaran disebut-sebut pelakunya merupakan ASN Bontang. Namun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }