Sabtu , Januari 18 2025
Pembebasan Lahan Dapat Dihukum Pidana, Maming Ingatkan Lurah dan Camat Hati-hati
Anggota Komisi I DPRD Bontang Maming saat RDP terkait pembebasan lahan Loktunggul. (Nuraini/Akurasi.id)

Pembebasan Lahan Dapat Dihukum Pidana, Maming Ingatkan Lurah dan Camat Hati-hati

Loading

Maming Sebut Nilai Jual Pembebasan Lahan di Loktunggul Jauh dari NJOP

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Maming ingatkan kepada camat dan lurah Bontang Selatan agar berhati-hati saat berhadapan dengan masalah pembebasan lahan. Ia menyebut, hal tersebut bisa berdampak tindak pidana.

Hal itu Maming sampaikan akibat adanya persoalan jual beli tanah yang sangat murah di daerah Loktunggul Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Dimana 704 hektar lahan warga diobral dengan harga Rp10 ribu per meternya oleh perusahaan swasta yakni PT Kawasan Industri Bontang (KIB). Padahal, berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harga paling rendah kawasan tersebut yakni Rp105 ribu per meternya.

“Tolong lebih diperhatikan, mengingat hal ini sudah pernah terjadi dan ada camat serta lurah Bontang Selatan yang sebelumnya kena hukum pidana. Sampai saat ini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bontang Lestari,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, belum lama ini.

Jasa SMK3 dan ISO

Apalagi, harga jual beli tanah di kawasan Loktunggul sangat jauh dari NJOP. Sebab harga jualnya juga sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Selain itu Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menekankan, jangan sampai ada surat garapan hingga ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan camat.

“Saya berpesan juga kepada seluruh pihak di pemerintahan, terkait pembebasan lahan jangan sampai ada pihak ketiga yang memiringkan harga. Seharusnya masyarakat dapat tiga malah dapat satu,” tambahnya.

Hal itu juga merupakan hal yang sangat sensitif. Karena sepengetahuannya leading sektoral pembuatan surat garapan dan PPAT ada di ranah lurah dan camat.

“Saya harap hal-hal tersebut dapat diperhatikan, agar kita semua terhindar dari ancaman hukum atau ‘dikuliahkan’ ke Lapas Bonles,” tutupnya.

Baca Juga  KDM Buktikan Komitmen Sosial, Raih 8 Piagam dari 6 Kategori Penghargaan TJSLP Awards 2024

Sementara itu, Camat Bontang Selatan Kamsal mengatakan bahwa untuk peraturan yang baru, saat ini kecamatan dan kelurahan bersifat satu tim terkait turun ke lapangan. Dan terkait hal penjualan tanah di Loktunggul, pihaknya hanya melayani masyarakat yang datang agar dibuatkan hal-hal menyangkut administrasi.

“Kita tidak tahu terkait masalah harga jual beli tanah antar masyarakat bersangkutan dengan pihak PT KIB,” tutupnya. (adv/dprdbontang/nur/uci)

 

Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi

cek juga!

DPRD Bontang Minta Tugu PKK Dibongkar

Dinilai Mengecewakan, DPRD Bontang Minta Tugu PKK Dibongkar

DPRD Bontang minta tugu PKK dibongkar. Lantaran pekerjaan dinilai asal-asalan dan tidak sesuai desain awal. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }