Pemprov Kaltim Ungkap 20 Persen Kendaraan Langgar Batas Muatan

Fajri
By
96 Views

Pemprov Kaltim mencatat sekitar 20 persen kendaraan yang dirazia terbukti over dimension dan over loading (ODOL). Razia dilakukan rutin bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus mengintensifkan penindakan terhadap kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan atau dikenal dengan istilah Over Dimension and Over Loading (ODOL). Dari hasil razia yang dilakukan, tercatat sekitar 20 persen kendaraan terdeteksi melanggar ketentuan tersebut.

“Misalnya dari 100 kendaraan yang kami periksa, 20 di antaranya termasuk kategori ODOL,” ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Heru Santosa, di Samarinda, Senin (7/7/2025).

Heru menjelaskan, permasalahan kendaraan ODOL masih menjadi tantangan serius di wilayah Kaltim. Meskipun Pemprov telah memiliki program jangka panjang untuk menekan angka pelanggaran tersebut, namun kondisi di lapangan belum memungkinkan untuk melakukan razia secara harian.

“Namun demikian, penindakan tetap kami laksanakan, khususnya di jalan-jalan provinsi yang berada di bawah kewenangan Dishub Kaltim,” jelasnya.

Pada tahun 2024 lalu, Dishub Kaltim telah menggelar 10 kali operasi razia dalam setahun. Dalam pelaksanaannya, pihaknya tidak bisa bertindak sendiri, melainkan harus berkolaborasi dengan lintas instansi, seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri)—terutama Satuan Lalu Lintas (Satlantas)—serta dinas perhubungan kabupaten/kota dan Satpol PP.

“Karena untuk menghentikan kendaraan di jalan, itu hanya bisa dilakukan oleh kepolisian,” sambung Heru.

Setelah kendaraan dihentikan oleh petugas kepolisian, barulah Dishub dapat melakukan pemeriksaan. Pengecekan dilakukan menggunakan alat timbang portabel yang mampu mengukur berat muatan kendaraan secara langsung di lokasi.

Selain memeriksa berat muatan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, seperti legalitas kendaraan, dokumen pengemudi, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Hal-hal ini memang menjadi perhatian serius pemerintah karena berkaitan langsung dengan keselamatan lalu lintas dan kelayakan kendaraan di jalan,” kata Heru. (Adv/diskominfokaltim/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }