Layanan call center 112 PPU kini beralih ke BPBD. Dengan harapan peningkatan kinerja layanan darurat untuk masyarakat.
Kaltim.akurasi.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) mendorong peningkatan kinerja layanan darurat melalui call center 112. Untuk itu, layanan bebas pulsa yang memungkinkan masyarakat dalam menghubungi pihak berwenang dalam situasi darurat itu kini beralih ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU.
Sekretaris Diskominfo PPU Herlambang menyebut, peralihan layanan call center 112 ke BPBD PPU dilakukan per tahun ini. Dengan kata lain, Diskominfo PPU tidak lagi menaungi layanan ini.
“Untuk sementara, call center 112 yang sebelumnya dikelola Diskominfo, sekarang diambil alih oleh BPBD,” ungkap Herlambang.
Ia mengatakan, peralihan ini dilakukan untuk peningkatan kinerja layanan darurat. Karena BPBD PPU menjadi salah satu instansi pemerintah yang memang menaungi permasalahan kebencanaan.
Sehingga harapannya dengan peralihan layanan ini ke BPBD PPU. Layanan darurat seperti kebakaran, bencana alam, kecelakaan, dan kejadian lain bisa mendapatkan respon cepat.
Herlambang menekankan bahwa perubahan ini bukanlah bentuk alih fungsi. Melainkan penyelarasan fungsi layanan darurat dengan instansi yang lebih memiliki kapasitas dalam menangani urusan kebencanaan.
“BPBD lebih sering terlibat dalam respon kedaruratan. Terutama saat terjadi bencana alam atau kejadian-kejadian yang memerlukan penanganan cepat. Dengan leading sector BPBD, diharapkan akses terhadap informasi dan respon bisa lebih optimal,” tambahnya
Herlambang menambahkan, bahwa perubahan tersebut dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan call center 112.
“Call center ini memiliki peran penting sebagai pusat pelayanan darurat yang dapat diakses oleh masyarakat. Terutama dalam situasi bencana, kecelakaan, atau keadaan darurat lainnya,” ujarnya. (Adv/diskominfoppu/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari