Jumat , April 25 2025
Edaran KemenpanRB dan BKN
Surat edaran BKN terkait Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024. (ist)

Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN 2024, Pemkot Bontang Pantau Perubahan Kebijakan Pusat

Loading

Pemkot Bontang akan selalu memedomani ketentuan pemerintah pusat, yakni KemenpanRB dan BKN dalam pengelolaan layanan kepegawaian, termasuk penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Badan Kepegawaian Negara (BKN) bergerak memastikan SK Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tetap terlaksana sampai selesai. Proses penetapan Nomor Induk atau NIP bagi pelamar seleksi CASN TA 2024 akan tetap berjalan sesuai dengan penyesuaian jadwal yang ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025.

BKN menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 30 November 2025 bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/BKS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Melalui surat Kepala BKN tersebut diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T.A 2024 yang belum ditetapkan nomor induknya akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan. Penyesuaian jadwal ini sendiri dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

Lebih lanjut, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama.

Selanjutnya, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat 1 September 2025. Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT 1 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat 1 Februari 2026.

Selain itu, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025. Sementara untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 1 Maret 2026. Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 1 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.

Baca Juga  210 ASN dan THL di PPU Terima Surat Peringatan karena Tidak Disiplin

Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Kepala BKN Zudan Arif mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” terangnya.

Pemkot Bontang Siap Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CASN 2024

Sementara itu Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan selalu memedomani ketentuan pemerintah pusat, yakni KemenpanRB dan BKN dalam pengelolaan layanan kepegawaian. Begitu juga termasuk penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024.

“Dalam hal ini siap mengangkat CASN baik sekarang ataupun disesuaikan jadwalnya, berdasarkan keputusan pemerintah pusat,” ucapnya.

Selain itu, Sudi juga menyebut pihaknya terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah pusat atas wacana yang digulirkan DPR RI untuk melaksanakan ulang rapat bersama KemenpanRB dan BKN yang akan kembali membahas jadwal pengangkatan CASN.

“Tentunya kami tetap memedomani Edaran KemenpanRB dan BKN. Dalam hal ini Pemkot Bontang akan terus memantau perkembangan kemungkinan perubahan kebijakan pusat,” tutupnya. (adv/bkpsdmbontang)

Penulis/Editor: Redaksi Akurasi.id

 

cek juga!

Pemkot Bontang

Pemkot Bontang Sesuaikan Jadwal Pengangkatan CASN, Tetap Taati Keputusan Pemerintah Pusat

Kata Sudi, aspirasi CASN patut diperjuangkan bersama dengan cara yang baik. Namun di sisi lain, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }