Pengesahan Perda Pencegahan Kebakaran ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran.
Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran resmi menjadi aturan daerah yang diharapkan dapat melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran di Kutai Timur (Kutim).
Pengesahan perda tersebut berlangsung saat sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim. Dimana pada momen ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah membacakan persetujuan bersama antara bupati dan DPRD Kutim.
“Kami telah melakukan pembahasan yang mendalam dan menyeluruh mengenai Rancangan Perda ini,” Ungkap Juliansyah di ruang sidang utama DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Juliansyah menjelaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024 dan dihadiri oleh 29 anggota dewan. Termasuk Ketua DPRD Kutim dan Pjs Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Rizali Hadi serta seluruh Perwakilan Instasni terkait.
Dalam pembacaan tersebut, Juliansyah menyampaikan bahwa persetujuan ini tertuang dalam surat resmi dengan nomor T-100.3.2/237/DPRD dan T-100.3.2/1506/BUP.
“Pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.
Juliansyah menekankan bahwa pengesahan perda ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran.
“Kami berharap dengan adanya perda ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pencegahan kebakaran dan bagaimana cara menanggulanginya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam implementasi perda ini.
“Kita semua harus berperan aktif dalam menjaga keselamatan lingkungan kita dari ancaman kebakaran,” pungkasnya. (adv/dprdkutim)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id