Jumat , Maret 29 2024

BKPSDM Bontang Umumkan Persyaratan Pengusulan NIP PPPK Guru Tahap II

Loading

BKPSDM Bontang Umumkan Persyaratan Pengusulan NIK PPPK Guru Tahap II
Kepala BKPSDM Kota Bontang Sudi Priyanto menyampaikan hasil seleksi kompetensi dan persyaratan pengusulan NIP PPPK Guru Tahap II di Lingkungan Pemerintah Bontang 2021. (Istimewa)

BKPSDM Bontang menyampaikan, bahwa pengumuman persyaratan pengusulan NIP PPPK Guru tahap II, telah disampaikan ke Wali Kota Bontang Bontang. Penyampaikan hasil pengumuman persyaratan pengusulan NIP PPPK itu sudah mendapatkan persetujuan.

Kaltim.Akurasi.id, BontangBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, kembali mengumumkan hasil seleksi dan persyaratan PPPK Guru. BKPSDM Bontang menyampaikan hasil seleksi dan kompetensi atas pengusulan nomor induk pegawai (NIP) PPPK Guru tahap II.

Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto menyampaikan, pengumunan itu tertuang dalam Surat Pengumuman Wali Kota Bontang Nomor: 810/06/BKPSDM.02, tentang Hasil Seleksi Kompetensi dan Persyaratan Pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II, di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga  Tekan Kemiskinan Ekstrem, Puji Jelaskan Upaya yang Dilakukan Pemerintah

Surat itu, menindaklanjuti Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara, selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2021, Nomor 458.2/B-KS.04.03/SD/K/2022 tanggal 6 Januari 2022. Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi II CPPPK Guru Tahun 2021.

Jasa SMK3 dan ISO

Berikut lampiran dan persyaratannya:

  1. Hasil seleksi kompetensi CPPPK Guru Pemerintah Kota Bontang Tahun 2021 yaitu;
    a. Lampiran I adalah Hasil Seleksi Kompetensi II Pengadaan PPPK Guru 2021 dari Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021;
    b. Lampiran II adalah Daftar Peserta Yang Lulus Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021;
  2. Untuk peserta yang dinyatakan lulus, agar segera melengkapi berkas pengusulan untuk penerbitan Nomor Induk PPPK Guru Tahap II dalam bentuk softcopy dan hardcopy paling lambat tanggal 4 Februari 2022;
  3. Peserta yang dinyatakan lulus agar membuat surat lamaran sesuai contoh 1 lampiran, mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun sscasn masing-masing pada https://sscn.bkn.go.id.
  4. Kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk PPPK Guru Tahap II yang harus diunggah yaitu:a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
    b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
    c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
    d. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:1) Tidak pernah dipidana, dengan pidana penjara berdasarkan putusan Seleksi Pengadaan PPPK Guru Tahap II pengadilan, yang sudah mempunyai hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
    2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).
    3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI.
    4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
    5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

    e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bontang.
    g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bontang.

Baca Juga  Kabupaten PPU Raih Adipura, Kepala DLH Akui Maksimalkan Penanganan Sampah

Persyaratan Pengusulan NIP PPPK Guru Ini Wajib Dipersiapkan

  1. Setelah diunggah, fisik (hardcopy) kelengkapan dokumen di atas wajib diserahkan ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Bontang.
  2. Kelengkapan dokumen disusun berurutan sesuai angka 4 (empat) di atas, dimasukkan ke dalam Map dengan mencantumkan identitas Nama, Jabatan dan Lokasi yang dilamar serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
  3. Peserta yang tidak mengunggah dokumen di laman sscasn.bkn.go.id, dan tidak menyerahkan kelengkapan dokumen fisik ke BKPSDM Kota Bontang, dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat diproses pengusulan Nomor Induk PPPK Guru Tahap II ke Badan Kepegawaian Negara.
  4. Hanya peserta yang memenuhi persyaratan administrasi yang dapat diproses pengusulan Nomor Induk PPPK Guru Tahap II.
  5. Informasi mengenai perkembangan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Guru Tahap II Kota Bontang dapat diakses melalui:
    a. Web site: https://ppid.bontangkota.go.id.
    b. Whatsapp: 082216896846
    c. Instagram: bkpsdm.bontang
    d. Facebook: Bkpsdm Kota Bontang
    e. Papan Pengumuman di kantor BKPSDM Kota Bontang
Baca Juga  Hindari Kecelakaan Lagi, Dishub PPU Bakal Sosialisasikan Protap pada Operator Speedboat

“Seperti kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman, menjadi tanggung jawab peserta Seleksi Pengadaan PPPK Guru Tahap II. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Bontang, tidak dipungut biaya,” jelas Sudi Priyanto dalam rilisnya, Kamis (3/2/2022).

Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat sebagai PPPK Guru. Untuk itu, Pemerintah Bontang berhak membatalkan kelulusan yang bersangkutan. Termasuk memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK Guru.

“Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Wali Kota Bontang Basri Rase meninjau gelaran Pangan Murah di TPI Tanjung Limau yang diserbu warga. (Rizkhy Adisastro/Prokompim Bontang)

Gelaran Pangan Murah Diserbu Warga Bontang

Gelaran Pangan Murah disebut tak menggunakan APBD, melainkan dari hasil partisipasi dari perusahaan besar di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page