Senin , Januari 13 2025
raperda ketertiban umum
Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui. (istimewa)

Poin Penting Pembahasan Raperda Ketertiban Umum, Yan Sebut Pentingnya Keterlibatan Masyarakat

Loading

Raperda Ketertiban Umum dilengkapi naskah akademik yang telah dikonsultasikan dengan bagian hukum Unmul untuk memastikan landasan hukum yang kuat.

Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, ada beberapa poin penting yang akan disosialisasikan kepada masyarakat.

Antara lain meliputi larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, serta pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui, mengatakan bahwa proses ini tidak hanya melibatkan instansi pemerintah seperti Satpol PP dan kepolisian, tetapi juga masyarakat setempat untuk memastikan aturan yang dihasilkan relevan dan efektif.

Jasa SMK3 dan ISO

“Dengan adanya aturan ini, kami berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain seperti kepolisian. Terutama terkait dengan penegakan aturan lalu lintas,” ungkapnya kepada awak media, belum lama ini.

Kata Yan, raperda ini juga dilengkapi dengan naskah akademik yang telah dikonsultasikan dengan bagian hukum Universitas Mulawarman (Unmul) untuk memastikan landasan hukum yang kuat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasal dalam raperda ini memiliki dasar hukum yang jelas,” jelasnya.

Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, tim pembahasan berencana melakukan studi banding dengan daerah lain. Dimana pihaknya akan menyandingkan raperda tersebut dengan peraturan serupa di daerah lain.

“Tujuannya untuk melihat perbandingan implementasinya, hambatan yang mereka hadapi, dan cara mengatasinya,” katanya.

Yan juga menyatakan bahwa langkah ini diharapkan dapat menghasilkan perda yang tidak hanya relevan tetapi juga efektif untuk diterapkan di Kutai Timur.

“Dengan cara ini, kita bisa belajar dari pengalaman daerah lain dan menghindari kesalahan yang sama,” tambahnya.

Baca Juga  Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Pemkot Bontang 2024 Tahap II Mengalami Penyesuaian

Selain itu, Yan menggarisbawahi pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami isi dan tujuan dari raperda ini.

“Kami akan menyampaikan informasi ini kepada warga, karena mereka adalah objek dari aturan ini,” tegasnya. (adv/dprdkutim)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Fraksi Nasdem

Fraksi Nasdem Dorong Kepatuhan Hukum dan Transparansi dalam Penyusunan R-APBD 2025 Kutai Timur

Fraksi Nasdem DPRD Kutai Timur menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam penyusunan R-APBD 2025. Mereka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }