Senin , Januari 13 2025
Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan telah disetujui DPRD Kutim. (istimewa)

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Telah Disetujui DPRD Kutim

Loading

Diketahui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran terdiri dari 18 BAB dan 39 pasal.

Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan telah resmi disetujui DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Hal ini disampaikan oleh Mulyana pada sidang paripurna ke-18 masa persidangan ke-1 tahun 2024. Agenda ini disaksikan 29 anggota dewan, termasuk Ketua DPRD Kutim Jimmi, Wakil Ketua DPRD Kutim 2 Prayunita utami, dan Pjs bupati yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kutim Rizali Hadi, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Mulyana menjelaskan bahwa panitia khusus (pansus) raperda ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kutim. Pansus ini dipimpin oleh Yosep Udau dengan Ramadhani sebagai wakil ketua. Serta diisi oleh anggota-anggota yang berkompeten di bidangnya, di antaranya Sayyid Umar, Syaiful Bakhri, Bambang Bagus Wondo Saputro, Aldryansyah, Masdari Kidang, dan Baya Sargius.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kami telah bekerja keras untuk memastikan raperda ini dapat disusun dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya dalam sidang, di ruang sidang utama DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, raperda ini melibatkan kolaborasi antara DPRD dan bupati.

“Tahapan pembentukan raperda meliputi pembahasan, evaluasi, dan fasilitasi rancangan, yang semuanya telah dilaksanakan dengan baik,” tambahnya.

Selama proses penyusunan, pansus telah melakukan beberapa kali rapat dengan dinas terkait dan Bagian Hukum Pemkab Kutim. Mereka juga melakukan kunjungan kerja ke daerah lain yang telah lebih dahulu mengesahkan peraturan serupa, sebagai bahan perbandingan.

“Kami ingin memastikan bahwa raperda ini tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Bontang Jemput Bola, Sosialisasi Aplikasi JMO di PT Bima Palma Nugraha SM02

Lebih lanjut, dia mengatakan, raperda yang disusun terdiri dari 18 BAB dan 39 pasal, dan telah mengalami beberapa perbaikan berdasarkan masukan dari anggota Pansus serta instansi terkait.

“Perbaikan ini dilakukan untuk memastikan bahwa raperda ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kutai Timur,” katanya.

Dengan disahkannya raperda ini, diharapkan semua stakeholder dapat bekerja secara maksimal dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

“Kami berharap raperda ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran yang serius,” tegasnya.

Mulyana juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan raperda ini. Terutama Dinas Pemadam Kebakaran Kutim dan Bagian Hukum Pemkab Kutim.

“Kami mohon maaf jika ada kesalahan dan kekeliruan dalam proses pembahasan raperda ini,” tutupnya. (adv/dprdkutim)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Fraksi Nasdem

Fraksi Nasdem Dorong Kepatuhan Hukum dan Transparansi dalam Penyusunan R-APBD 2025 Kutai Timur

Fraksi Nasdem DPRD Kutai Timur menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam penyusunan R-APBD 2025. Mereka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }