Sabtu , Januari 18 2025
Rustam Minta Pemkot Kaji Ulang Keputusan Pengangkatan TKD Menjadi PPPK
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam. (Dok. DPRD Bontang)

Rustam Minta Pemkot Kaji Ulang Keputusan Pengangkatan TKD Menjadi PPPK

Loading

Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam Menyebut Pengangkatan Ratusan TKD dan PPPK, Menyebabkan Anggaran dan Beban Kerja Tidak Seimbang

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Rustam mengomentari kebijakan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pria yang juga menjabat Badan Anggaran DPRD Bontang itu mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan peninjauan ulang dan mempertimbangkan beberapa hal terkait.

“Mungkin ini dari luar terdengar positif, tapi kalau kita berpikir kedepannya ada hal-hal yang harus diperhitungkan,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, belum lama ini.

Jasa SMK3 dan ISO

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu menjelaskan bahwa saat ini Bontang telah memiliki 1.800 Tenaga Kerja Daerah (TKD) dari total 3.800 pegawai. Sedangkan 2 ribu lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jumlah ini sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pada tiga kecamatan dan 15 kelurahan kita,” ucap Rustam.

Ia merasa pelayanan yang diberikan saat ini sudah cukup mengingat Bontang merupakan kota yang kecil. Baginya, pengangkatan ratusan TKD dan PPPK yang baru saja dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, menyebabkan anggaran dan beban kerja menjadi tidak seimbang. Ia mempertimbagkan, terkait pengeluaran anggaran yang Pemkot keluarkan untuk gaji TKD saat ini.

“Gaji TKD saat ini Rp3,5 juta per bulan. Sedangkan PPPK itu Rp9 juta hingga Rp11 juta,” cecarnya.

Ia mengkhawatirkan jika menambak jumlah PPPK justru akan membuat peningkatan beban anggaran. Sedangkan, ada beberapa kebutuhan daerah yang perlu diperhatikan.

“Perlu dikaji kembali, apakah penambahan ini perlu dan harus diperhatikan juga kebutuhan yang lain kedepannya bagaimana,” kata dia.

Baca Juga  Sambut Kebijakan PPPK Paruh Waktu, Pemkot Bontang Terus Perjuangkan Masa Depan Non-ASN

Terakhir, Rustam berharap Pemkot Bontang tidak terburu-biru mengambil keputusan tanpa adanya pertimbangan yang lebih cermat. (adv/dprdbontang/nur/uci)

 

Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi

cek juga!

Pemkot Bontang Penataan Pegawai Non-ASN

Langkah Cepat Pemkot Bontang Menindaklanjuti Penataan Pegawai Non-ASN

Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN wajib …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }