Pemkot Bontang juga akan memberikan beasiswa kepada anak dari pekerja rentan yang meninggal dunia. Jaminan tersebut bisa diajukan dengan syarat, minimal 3 tahun masa kepesertaan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bontang, memberikan santunan jaminan kematian dan beasiswa anak kepada pekerja rentan di Kota Bontang. Kegiatan ini merupakan rangkaian acara dari Safari Ramadan bersama Wali Kota Bontang dan buka bersama di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Bontang, Rabu (19/3/2025).
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa program jaminan sosial bagi pekerja rentan telah berlaku sejak awal masa jabatannya. Program ini sangat penting mengingat azaz manfaatnya yang luar biasa bagi seluruh pekerja rentan di Kota Bontang.
“Pekerja rentan di Bontang kita asuransikan BPJS Ketenagakerjaan agar mereka merasa terlindungi, dan azas manfaatnya luar biasa. Saya sendiri sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sejak 2018,” ujarnya.
Neni menambahkan apresiasinya terhadap BPJS Ketenagakerjaan atas kontribusinya. Ia juga mengimbau agar terus melakukan sosialisasi program ini secara proaktif.
“Pemkot Bontang akan terus mendorong perlindungan bagi pekerja yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan, seperti guru ngaji dan asisten rumah tangga. Kami akan membayarkan keanggotaan mereka sebagai pekerja rentan. Semoga semua perusahaan dan pekerja mandiri semakin sadar akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Kepala BPJS Ketenegakerjaan Cabang Bontang Arvino menjelaskan pihaknya akan memberikan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Bontang yang telah terdaftar jika terjadi resiko kecelakaan kerja hingga kematian.
“Kita akan layani dengan cepat, jika pihak ahli waris ingin mengklaim jaminan,” ungkapnya.
Diketahui per Maret 2025, sebanyak 40.763 pekerja rentan di Bontang telah terlindungi oleh program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Di mana rinciannya 36.727 dibiayai Pemkot Bontang dan 4.036 dibiayai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Adapun besaran santunan kematian yang akan diberikan kepada ahli waris yakni sebesar Rp42 juta. Namun dengan syarat minimal 3 bulan masa kepesertaan, sedangkan besaran iuran Rp16.800 per orang setiap bulan.
“Jaminan kematian ini manfaat pasti, dengan kata lain pasti akan didapatkan oleh ahli waris pekerja rentan,” lanjut Arvino.
Selain itu, Pemkot Bontang juga akan memberikan beasiswa kepada anak dari pekerja rentan yang meninggal dunia. Jaminan tersebut bisa diajukan dengan syarat, minimal 3 tahun masa kepesertaan.
“Kita akan berikan beasiswa ini kepada maksimal dua anak dari yang bersangkutan, dengan total beasiswa untuk dua orang anak sebanyak Rp174 juta, dengan syarat minimal 3 tahun masa kepesertaan,” bebernya.
Beasiswa akan diberikan untuk anak sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan dibiayai dari TK hingga ke jenjang perkuliahan. Hal ini diharapkan dapat menjamin keberlangsungan pendidikan bagi para anak pekerja rentan, agar tidak mengalami putus sekolah.
“Jadi dananya bisa diklaim per tahun, mulai dari masuk TK. Jangan sampai karena kepala keluarga meninggal anaknya tidak bisa lanjut sekolah,” jelas Arvino.
Program ini telah disosialisasikan ke seluruh kecamatan dan kelurahan se-Bontang. Bahkan, telah memasang daftar nama yang telah terlindungi. Menanggapi hal itu, Sekretariat Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati berharap program ini dapat terus berlanjut untuk menjamin perlindungan bagi para pekerja rentan di Bontang.
“Semoga program ini terus berlanjut, dan semakin maksimal kedepannya,” tutup Aji Erlynawati. (adv/bpjsketenagakerjaan/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi