Sebagai langkah awal, DPRD Kutim berencana mengadakan forum diskusi dengan masyarakat untuk mengumpulkan masukan dan saran terkait raperda ini.
Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Untuk meningkatkan ketertiban dan ketenteraman masyarakat umum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum yang diusulkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Usulan tersebut sebagai langkah pembaruan dari Perda Nomor 3 Tahun 2007. Anggota DPRD, Yan Ipui, mengatakan raperda tersebut mencakup 15 pasal dan 97 poin yang mengatur berbagai aspek penting terkait ketertiban.
Pembahasan raperda ini tidak hanya terbatas pada aspek ketertiban umum, tetapi juga mencakup isu-isu seperti ketertiban lalu lintas, penanganan hewan peliharaan, pengawasan bangunan, dan pengelolaan sampah.
Menurut Yan, ada beberapa pasal yang belum diatur dalam perda sebelumnya yang kini dianggap krusial untuk dimasukkan dalam raperda baru ini.
“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat ketertiban umum dan menertibkan berbagai aspek yang belum diakomodasi di perda sebelumnya,” jelas Yan saat ditemui awak media belum lama ini.
Sebagai langkah awal, DPRD Kutim berencana mengadakan forum diskusi dengan masyarakat untuk mengumpulkan masukan dan saran terkait raperda ini.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap suara didengar dan diakomodasi dalam raperda yang kami susun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses sosialisasi raperda. Dengan melibatkan suara dari berbagai kecamatan di Kutai Timur, diharapkan aturan yang dirancang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat.
“Kami ingin raperda ini memberikan ketentraman bagi masyarakat, oleh karena itu masukan publik sangat penting,” tambahnya.
Dalam penyusunan raperda, DPRD juga melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian dan Dinas Perdagangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan aturan.
“Misalnya, dalam pasal yang terkait ketertiban lalu lintas, Satpol PP dan kepolisian akan berbagi tugas agar jelas mana yang menjadi kewenangan masing-masing,” ungkapnya.
Yan juga mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan Raperda ini sangat bergantung pada dukungan dan kerjasama dari semua pihak.
“Kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” pungkasnya. (adv/dprdkutim)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id