Jumat , Maret 29 2024

Ekti Imanuel Ajak Masyarakat Bongan Ambil Bagian Dalam Pemberantasan Narkotika

Loading

Pemberantasan narkotika memang tidak bisa hanya jadi tanggung jawab satu atau dua orang. Melainkan harus menjadi tanggung jawab semua stakeholder. Dari pihak berwajib hingga masyarakat itu sendiri.

Kaltim.akurasi.id, Kutai Barat – Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel dalam berbagai kesempatan terus menyerukan, agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemberantasan narkotika. Mengingat bahaya laten dari obat-obat terlarang tersebut sangat membahayakan generasi muda Indonesia, secara khususnya di Kaltim.

Hal itu disampaikan Ekti Imanuel, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, Minggu (30/10/2022).

Kegiatan yang bertempat di Kampung Tanjung Sari, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) itu, menghadirkan para tokoh kampung, tokoh agama, pemuda dan pemudi, serta berbagai stakeholder terkait lainnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel menyampaikan, jika saat ini Pemerintah dan DPRD Kaltim telah mengesahkan aturan baru dalam upaya memberantas narkotika. Perda itu, yakni Perda Kaltim No 4 Tahun 2022. Perda ini menurutnya, merupakan upaya pemerintah untuk lebih masif lagi dalam menggalakan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Sesuai amanat dalam perda ini, Pemerintah Kaltim memfasilitasi upaya pencegahan narkotika. Fasilitasi di sini adalah upaya pemerintah daerah untuk berperan serta secara aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Masyarakat Bisa Jadi Bagian dari Tim Sukarelawan Pemberantasan Narkotika!

Lebih lanjut Ekti Imanuel menjabarkan, tugas pemerintah daerah dalam fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotik, prekursor narkotika dan psikotropika. Yakni meliputi, memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat. Memfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi pecandu narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika,” ungkapnya.

Baca Juga  Nekat Keliaran Bawa Sajam, Pria di Tanjung Laut Diciduk Polisi

Selain itu, kepada masyarakat Kecamatan Bongan, Ekti menyampaikan, dalam penerapan Perda Kaltim 4/2022, menyertakan pemberdayaan masyarakat. Berupa, kerja sama/kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan, lembaga kemasyarakatan, swasta, perguruan tinggi, sekolah dan sukarelawan.

“Artinya, keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, sangat terbuka. Karena memang kunci dari itu semua adalah partisipasi dari semua stakeholder. Salah satunya, ialah masyarakat dari Kecamatan Bongan, Kubai Barat, sangat kita perlukan,” tutur pria yang duduk sebagai anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Ekti Imanuel Kembali Amankan Kursi Karang Paci Duduki Suara Tertinggi

Ekti Imanuel Kembali Amankan Kursi Karang Paci: Duduki Suara Tertinggi

Politikus Partai Gerindra, Ekti Imanuel, kembali sukses mengunci satu kursi DPRD Kaltim periode 2024-2029. Tidak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page