Pemkot Bontang menegaskan akan menindak tegas ASN terlibat dalam penyalagunaan apalagi peredaran narkoba. Sebagai hukuman atas pelanggaran komitmen bersama memberantas penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di Bontang.
Akurasi.id, Bontang – Penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Bontang seperti tak ada habisnya. Belum lama ini Unit Satuan Resnarkoba Polres Bontang kembali mengamankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyalahgunakan benda haram tersebut, Jumat (15/3/2022).
Penangkapan ini merupakan kali kedua dalam rentang waktu empat bulan pertama tahun 2022. Tak hanya itu, ASN tersebut juga disinyalir turut menjadi pengedar NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati menyatakan, pihaknya akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Termasuk Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di lingkungan Pemkot Bontang, yang melakukan penyalahgunaan dan pengedaran NAPZA.
“Penyalahgunaan dan Pengedaran NAPZA merupakan pelanggaran disiplin tingkat berat. Bahkan termasuk kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, ASN yang terbukti sah dan meyakinkan secara hukum melakukannya, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Termasuk pemberhentian sebagai ASN. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegasnya.
Berkaitan dengan itu, Pemkot Bontang juga sangat prihatin. Sekaligus juga memohon maaf kepada masyarakat Kota Bontang. Karena, masih adanya oknum ASN yang terlibat kasus NAPZA.
”Kami menyadari bahwa kepercayaan masyarakat terhadap ASN yang seharusnya menjadi panutan dalam bersikap dan berperilaku, pasti menjadi terpengaruh (secara negatif) karena hal ini. Namun, dapat kami sampaikan bahwa para oknum ASN ini pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku” ucapnya.
Pemkot Bontang Minta ASN Tidak Salahgunakan Narkoba
Iin sapaan akrabnya, juga berpesan kepada seluruh ASN dan TKD di lingkungan Pemkot Bontang, agar tidak menyalahgunakan apalagi sampai terlibat dalam peredaran NAPZA. Sebab, pelanggaran hukum dan berbahaya untuk kesehatan pribadi.
Selain itu, menjadi sumber masalah bagi keluarga, lingkungan kerja dan hubungan sosial bermasyarakat. Terlebih, seluruh jajaran Pemkot Bontang telah menyatakan komitmen untuk memberantas penyalahgunaan dan pengedaran NAPZA di Bontang.
“Terutama di Lingkungan Pemerintah Kota sendiri. Seluruh ASN di setiap perangkat daerah wajib mendukung hal tersebut, karena selaku aparatur pemerintah, para ASN dan TKD harus bisa menjadi contoh serta panutan yang baik bagi masayarakat,” kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto menegaskan, setelah ASN ketahuan menggunakan narkoba. Penentuan hukuman disiplin terlebih dahulu akan dibicarakan oleh Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin ASN di Pemkot Bontang. Selanjutnya, pihaknya akan langsung memberhentikan ASN dan TKD yang terbukti sah dan meyakinkan secara hukum menjadi pengedar NAPZA.
“Hal ini sudah pernah Pemkot Bontang lalkukan pada tahun 2021. Sementara, bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan NAPZA, wajib menjalani rehabilitasi oleh pihak yang berwenang. Sekaligus terkena hukuman disiplin berat secara bertahap. Sesuai dengan PP No.94 Tahun 2021. Hukuman disiplin berat tersebut mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian,” terangnya. (*)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari