
DPRD berikan sejumlah catatan untuk KPU agar tidak terulang di Pilwali Samarinda 2024. Dari soal PSU hingga penentuan TPS.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dalam waktu dekat, akan digelar Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda 2024 untuk mencari memimpin Kota Tepian selanjutnya. Kegiatan ini juga seiring dengan agenda nasional pemilihan umum (Pemilu) 2024, di akhir tahun nanti.
Kendati masih terhitung bulan, namun persiapan sudah dilakukan sejak sekarang. Agar Pilwali Samarinda 2024 bisa terencana dengan matang.
Melihat hal ini, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Abdul Khairin memberikan sejumlah catatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda. Ia tidak ingin apa yang terjadi saat pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) pada Februari 2024 lalu terulang.
“Jangan sampai hal-hal yang kemarin menjadi catatan (korektif) terulang. Jadi, catatan-catatan itu ada lumayan banyak, ada 7 atau 8 poin yang akan dibicarakan pada saat RDP (rapat dengar pendapat) dengan KPU,” ungkapnya.
Baca Juga
Dewan Soroti Persoalan PSU dan Penentuan TPS pada Pemilu 2024
Adapun beberapa hal yang menjadi catatan, yakni beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU). DPRD berharap, TPS yang melakukan PSU diberikan peringatan agar tidak lagi terulang.
“Bahkan, kami menginginkan semua PPS (panitia pemungutan suara) yang kemarin sempat PSU diganti. Jangan lagi menjadi petugas di pilwali mendatang,” tegasnya.
Kedua, persoalan beda TPS dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu kawasan. Yang seharusnya pemilih bisa memilih di TPS dekat rumah, namun harus menempuh jarak yang lebih jauh untuk mencoblos di TPS lain.
Baca Juga
“Bahkan, ada salah satu anggota komisi I memiliki TPS tepat di depan rumahnya. Sementara, beliau mencoblos di TPS yang berjarak hampir 1 km. Karena TPS nya ditempatkan yang lebih jauh. Nah, itu kan tidak baik. Artinya, ada yang tidak baik dalam proses penentuan TPS,” jelasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini megaskan, dua poin tersebut merupakan hal yang cukup mendasar. Oleh karena itu, harus menjadi perhatian agar tidak terulang.
“Ini menjadi catatan korektif kepada penyelenggara pemilu. Khususnya, KPU maupun bawaslu (badan pengawasan pemilu),” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari