Terkendala Tempat, Bidang Kearsipan DPK PPU Belum Bisa Mengakuisisi Arsip Daerah

Suci Surya
116 Views

Keterbatasan tempat penyimpanan menghambat bidang kearsipan DPK PPU dalam menjalankan tugasnya dalam memelihara dan mengelola arsip-arsip penting.

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Pengelolaan arsip daerah menjadi tantangan yang nyata bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU). Salah satu hambatan utama yang dihadapi yakni keterbatasan tempat penyimpanan.

Hal ini diterangkan oleh Achmad Zaenuri, Arsiparis Ahli Pertama Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) PPU. Dia mengatakan saat ini tidak adanya tempat menjadi salah satu kendala. Sehingga pihaknya belum bisa mengakuisisi arsip-arsip daerah yang berketerangan dipermanenkan, termasuk sejarah kabupaten.

“Jadi untuk mengelola arsip daerah kita memerlukan tempat penyimpanan. Sedangkan saat ini kami masih menumpang di gedung perpustakaan,” kata Achmad Zaenuri kepada wartawan Akurasi.id, belum lama ini.

Keterbatasan tempat penyimpanan menghambat bidang kearsipan dalam menjalankan tugasnya dalam memelihara dan mengelola arsip-arsip penting. Diketahui saat ini, arsip daerah masih tersimpan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab PPU.

“Itu belum bisa kami kelola karena belum memiliki tempan simpan. Jika diserahkan ke kami pada akhirnya pas kami pindah untuk dikelola nanti khawatir malah hilang,” jelasnya.

Untuk mengatasi kendala keterbatasan tempat penyimpanan itu, kata Achmad Zaenuri, pihaknya telah merencanakan untuk menyewa tempat sebagai depo arsip sementara. Melalui depo arsip ini, ia berharap dapat menyimpan arsip-arsip daerah dengan lebih aman dan teratur.

“Jadi nanti kami lihat arsip-arsip dari SKPD yang berketerangannya dipermanenkan bisa kami akuisisi. Rencananya kami mengajukannya di perubahan tahun 2025 nanti,” ujarnya.

Dia menerangkan, arsip tersebut akan dinilai terlebih dahulu untuk memastikan bahwa hanya arsip yang berketerangan dipermanenkan yang diserahkan.

“Dikumpulkan dulu di SKPD, baru dinilai. Karena tidak semua yang dari SKPD itu masuk ke kami. Jadi dipilah dulu mana yang sudah habis masa simpannya dan yang memiliki keterangannya permanen,” pungkasnya. (adv/diskominfoppu/zul/uci)

 

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }