Selasa , Januari 21 2025
Pernikahan Siri Tidak Diakui Hukum, UPTD PPA PPU Imbau Perempuan Waspada
Ilustrasi pernikahan siri. (Istimewa)

Tidak Diakui Hukum, UPTD PPA PPU Imbau Perempuan Tolak Pernikahan Siri

Loading

UPTD PPA PPU imbau perempuan waspada terhadap ajakan pernikahan siri. Karena tidak diakui secara hukum, perempuan bisa kehilangan sejumlah hak-haknya.

Kaltim.akurasi.id, PPU – Pernikahan siri, meskipun sah menurut agama, dapat membawa kerugian besar bagi perempuan dari berbagai aspek, baik hukum maupun sosial. Ketika pernikahan tidak dicatatkan secara resmi di kantor urusan agama (KUA), perempuan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Untuk itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) Hidayah, mengimbau kepada perempuan untuk tidak menerima ajakan menikah secara siri.

“Jika perempuan dalam pernikahan siri menjadi korban kekerasan, secara hukum tidak dianggap sebagai KDRT, melainkan penganiayaan. Karena dasar hukum pernikahan tidak ada,” sebut Hidayah.

Jasa SMK3 dan ISO

Dia menegaskan, agar perempuan tidak mudah tergiur menikah siri. Sebab, akan kehilangan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan dalam pernikahan resmi. Seperti hak atas harta gono-gini, hak waris, dan perlindungan dari hukum.

“Pernikahan yang sah secara hukum negara memberikan kejelasan atas hak-hak perempuan. Baik itu terkait harta, wasiat, maupun perlindungan hukum dalam rumah tangga. Karena itu, perempuan harus berani say no terhadap pernikahan siri,” jelasnya.

Ia mengatakan, penting bagi perempuan untuk memahami risiko jangka panjang dari pernikahan siri. Tanpa ikatan hukum yang sah, perempuan tidak hanya kehilangan hak-hak hukum dalam rumah tangga. Tetapi juga dapat menghadapi kesulitan dalam mengurus administrasi seperti pembuatan akta kelahiran anak dan akses jaminan sosial.

“Perempuan harus memastikan bahwa pernikahan mereka tercatat secara resmi untuk melindungi masa depan keluarga,” pungkasnya. (Adv/diskominfoppu/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Bontang Jemput Bola, Sosialisasi Aplikasi JMO di PT Bima Palma Nugraha SM02

cek juga!

UMK 2025 Kaltim

UMK 2025 Kaltim: Paser Terendah, Berau Paling Mewah! Cek Gaji di Kota Kamu!

Pemprov resmi mengumumkan besaran UMK 2025 Kaltim. Paser jadi yang terendah, sementara Berau mencatatkan upah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }