Sosialisasi Netralitas dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN yang digelar BKPSDM Bontang diikuti perwakilan perangkat daerah sebanyak 62 orang peserta.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang menggelar Sosialisasi Netralitas dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN, Selasa (12/11/2024), di Auditorium Graha Taman Praja Bontang Lestari.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, Netralitas ASN menjadi salah satu topik sentral yang wajib dijunjung tinggi oleh para pegawai pemerintah.
Topik ini kian mengemuka, utamanya pada saat gelaran pesta demokrasi. Mengingat ASN yang netral diyakini akan menjaga iklim demokrasi tetap sehat serta memastikan birokrasi berjalan adil dan non-diskriminatif.
Selain netral, ASN juga dituntut untuk selalu taat aturan dengan menjalankan kewajiban serta menjauhi semua larangan sebagai ASN. Demi menjamin keberlangsungan asas netralitas dan asas taat aturan dalam perikehidupan ASN di Kota Bontang inilah sosialisasi tersebut dilaksanakan. Kegiatan ini diikuti perwakilan perangkat daerah dengan total keseluruhan mencapai 62 orang peserta.
Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Setda Bontang Akhmad Suharto. Dalam sambutannya, dia menjelaskan bahwa netralitas ASN harus dijaga. Terutama pada saat gelaran pemilihan kepala daerah yang kini sudah memasuki tahapan penetapan pasangan calon.
Dia mengingatkan hukuman disiplin dijatuhkan sangatlah berat. Mulai dari hukuman disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
“Berbagai pihak sudah mengingatkan kita semua, mulai dari Bawaslu Bontang melalui edaran, pemkot juga sudah (mengingatkan) melalui Instruksi Walikota Bontang Nomor 104 Tahun 2024. Serta Arahan Pjs Walikota saat apel gabungan 7 Oktober lalu,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Suharto meminta ASN untuk terus menjaga kondusifitas saat ini. Kondusifitas yang dimaksud adalah fakta bahwa selama tahapan kampanye ini, Tim Pertimbangan Hukdis Kota Bontang belum ada memproses pelanggaran netralitas ASN sama sekali.
“Meskipun diwajibkan untuk mematuhi asas netralitas, kita sebagai ASN memiliki hak politik untuk memberikan suara, menentukan pimpinan daerah selama 5 tahun kedepan,” paparnya.
Pada sosialisasi ini menghadirkan 4 narasumber yang kompeten. Sesi pertama, Analis SDM dan Aparatur BKPSDM Kota Bontang, M Ilhamsyah Metharani memaparkan materi terkait netralitas ASN.
Kemudian dilanjutkan oleh Tim Narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim. Yakni Priguna Adhitama, Analis Penegakan Integritas dan Disiplin SDM Aparatur BKN Provinsi Kaltim.
Lalu Halimah, Analis Kinerja BKD Provinsi Kaltim, dan Yusfita Rahmayanti, Penelaah Teknis Kebijakan BKD Propinsi Kaltim. Narasumber tersebut berkolaborasi menjelaskan aturan terkait mekanisme penanganan pelanggaran disiplin ASN.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto menanggapi perihal materi kedua yang mengangkat tema penanganan pelanggaran disiplin ASN.
“Pemahaman yang utuh terhadap mekanisme penanganan pelanggaran disiplin ASN pada level perangkat daerah, diharapkan dapat mengoptimalkan proses penanganan pelanggaran disiplin secara komprehensif,” imbuh Sudi.
Sudi menyatakan bahwa penanganan pelanggaran disiplin di tingkat kota tidak dapat berdiri sendiri. Dalam hal ini memerlukan proses pendahuluan yang diinisiasi dan difasilitasi oleh perangkat daerah sebagai atasan langsung ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
“Pada beberapa tingkat dan jenis hukdis, perangkat daerah dapat memproses hingga tahap eksekusi atau penjatuhan hukuman,” pungkasnya. (adv/bkpsdmbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi