Yusuf Silambi menyebut peristiwa kebakaran yang berulang di Kutim menunjukkan perlunya regulasi khusus untuk penanganan dan pencegahan kebakaran yang lebih efektif.
Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Seringnya terjadinya kebakaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-18. Dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan menjadi peraturan daerah (perda).
Perda ini disusun karena adanya urgensi terkait seringnya kebakaran yang terjadi tahun lalu. Seharusnya perda tersebut dikeluarkan pada 2023 lalu. Namun terhalang oleh perda lain yang lebih diutamakan.
“Jadi di tahun 2024 ini kita fokus masukkan anggarannya ke perda ini dan sudah bisa terealisasi,” ucap Yusuf Silambi, anggota DPRD Kutim, saat ditemui awak media, di Kantor DPRD Kutim, belum lama ini.
Legislatif dari Partai PDIP itu menyampaikan hingga lima tahun kedepan, anggaran untuk ketiga perda telah masuk semua dan diprioritaskan kepada perda kebakaran. Menurutnya, peristiwa kebakaran yang berulang ini menunjukkan perlunya regulasi khusus untuk penanganan dan pencegahan kebakaran yang lebih efektif.
“Karena ada beberapa kebakaran pada tahun lalu dan itu kita anggap sebagai suatu yang urgensi, sehingga muncullah ide perda ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, Yusuf mengatakan paripurna ini menjadi dasar hukum dalam memperkuat Kutim. Selain itu juga memperkuat manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam membangun menanggulangi bahaya di masyarakat Kutim.
“Paripurna ini menjadi suatu dasar hukum untuk memperkuat Kutim, sekaligus memperkuat manajemen PT KPC untuk semakin giat untuk membantu rakyat Kutim serta Kaltim pada umumnya,” pungkasnya. (adv/dprdkutim)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id