Tarif pajak kendaraan bermotor yang diklaim terendah se-Indonesia bisa masyarakat Kaltim nikmati per 5 Januari 2024.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Per 5 Januari 2025, masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan tarif baru. Tarif ini diklaim lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada 2024.
Keputusan itu secara resmi disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda Ulu, Kamis (2/1/2025).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim sudah menetapkan jika tarif PKB sebesar 0,8 persen dan tarif opsen sebesar 66 persen dari pokok pajak kendaraan, sehingga total yang digunakan menjadi 1,328 persen. Apabila dibandingkan pada 2024 sebesar 1,72 persen, angka tersebut turun sebesar 0,42 persen.
Kemudian untuk BBNKB tarif biaya sebesar 8 persen dan opsennya 66 persen dari pokok BBNKB sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,2 persen atau turun 1,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya sekira 1,72 persen. Sedangkan untuk BBNKB kedua, ketiga, dan seterusnya tidak dikenakan biaya.
“Tarif ini adalah tarif terendah se-Indonesia. Maka dari itu, kami minta masyarakat untuk tidak risau dan tidak termakan isu tidak benar tentang kenaikan pajak,” tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), disebutkan jika opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Namun, hal ini tidak menambah beban tarif pajak yang diterima masyarakat. Melainkan sebagai pengganti skema bagi hasil antara pemprov dan pemkot atau pemkab pada tahun sebelumnya.
Bayar Pajak Murah Bakal Uji Coba 5 Januari 2024
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati mengatakan, jika aturan tersebut sudah dapat diterapkan mulai 5 Januari 2025 mendatang. Pihaknya sudah menyiapkan mulai dari sisi regulasi, aturan, hingga teknis pelaksanaan.
“Untuk sistem kami sudah maintenance. Selain itu kami bekerja sama pula dengan pemerintah kabupaten atau kota, tokopedia, Indomaret ataupun penyedia layanan pembayaran pajak yang bermitra dengan kami,” tuturnya pada kesempatan yang sama.
Aturan ini pun akan diuji coba pada 5 Januari 2025 mendatang. Karena bertepatan dengan hari Minggu, di mana biasanya pelayanan pajak libur, pihaknya pun sudah menyiapkan yang pajaknya jatuh tempo pada hari tersebut.
“Sehingga Senin depan masyarakat sudah bisa langsung membayar pajak ramai-ramai. Kami sudah mengusahakan sistem yang terbaik,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari