Senin , Januari 13 2025
Aturan KTR di Samarinda Masih Belum Efektif
Aturan kawasan tanpa rokok di Samarinda masih belum efektif. (Ilustrasi)

Aturan KTR di Samarinda Masih Belum Efektif

Loading

Penerapan Aturan KTR di Samarinda Masih Belum Efektif. Hal Ini Terlihat dari Masih Minimnya Kawasan KTR di Tempat Umum.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sudah menjadi rahasia umum rokok sangat berbahaya bagi kesehatan. Bahaya ini tidak hanya mengancam perokok aktif, tetapi juga perokok pasif, termasuk anak-anak dan ibu hamil yang berada di sekitar perokok.

Untuk mengurangi dampak negatif dari rokok, sangat diperlukan adanya peraturan yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan area-area tertentu di mana merokok dilarang, sehingga masyarakat dapat terlindungi dari paparan asap rokok yang berbahaya.

Melihat hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti dorong agar aturan terkait KTR kembali diaktifkan sebagaimana mestinya.

Jasa SMK3 dan ISO

“Saya sering pertanyakan, “Apa kabar KTR ini” di Facebook (fb), saya juga ikut resah melihatnya,” ujar wanita yang akrab disapa Puji itu.

Puji Astuti menjelaskan, peraturan terkait KTR ini sebenarnya sudah ada sejak 2017 lalu. Namun, faktanya aturan tersebut masih banyak yang melanggar, sehingga berpotensi menimbulkan penyakit akibat paparan asap rokok.

“Seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Samarinda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Itu sudah jelas,” kata Puji Astuti.

Adapun kawasan yang mencakup KTR, Puji Astuti menyebutkan, tempat-tempat umum seperti sekolah, rumah sakit, taman, dan fasilitas umum lainnya.

“Ada sekolah yang berjarak hanya 50 meter dari warung yang menjual rokok. Perduli atau tidak?, tidak perduli. Harusnya kalau dilihat dalam aturan, warung tersebut seharusnya tidak boleh menjual rokok karena peraturan melarangnya,” jelasnya.

Dia menuturkan, sebenarnya, sanksi bagi pelanggaran peraturan merokok sudah ada, terutama di lingkungan perkantoran. Misalnya, standar aturan di kantor seharusnya melarang merokok di dalam ruangan dan mengharuskan adanya ruang khusus merokok di luar gedung.

Baca Juga  Kaltim Perketat Pengawasan Pengadaan, Tekankan Kualitas dan Efisiensi

Di tempat-tempat seperti balai kota, seharusnya ada ruang khusus untuk merokok yang terletak di sudut atau area tertentu di luar ruangan utama. Namun, pelaksanaan dan penegakan sanksi tersebut sering kali kurang efektif karena budaya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan masih rendah.

“Sulit untuk membuat orang disiplin dan taat aturan. Karena hal ini memerlukan perubahan kebiasaan dan budaya,” tutupnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

cek juga!

Bikin SIM dari Rumah

Bikin SIM dari Rumah? Begini Cara Praktisnya!

Tak perlu antre panjang! Kini Anda bisa bikin SIM dari rumah melalui aplikasi Digital Korlantas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }