
Bankeu Rp159 Miliar masih tersimpan di kas daerah. Hal ini dikarenakan lewatnya tenggat waktu penyerahan berkas dari kabupaten/kota sebagai bentuk administrasi untuk pencairan.
Akurasi.id, Samarinda – Penyerapan bantuan keuangan (Bankeu) kabupaten/kota di Kaltim tidak dilakukan secara maksimal. Di penghujung 2021 lalu penyerapannya mencapai 90,39 persen atau sekitar Rp1,5 triliun dari total anggaran Rp1,6 triliun yang disediakan. Menyisakan anggaran sekitar Rp159 miliar di kas daerah.
Dari seluruh kabupaten/kota di Kaltim, sedikitnya 4 daerah dinyatakan tak lagi dapat melakukan penyerapan Bankeu, di antaranya Kota Balikpapan, Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim). Hal ini dikarenakan adanya tenggat waktu penyerahan berkas sebagai bentuk administrasi untuk pencairan Bankeu Rp159 Miliar tersebut.
Sekprov Kaltim M Sa’bani mengatakan, Pemprov Kaltim memberikan tenggat waktu kepada tiap kabupaten/kota untuk mengajukan pencairan Bankeu hingga 20 Desember 2021. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan usai, beberapa kabupaten/kota tersebut belum juga dapat memenuhi ketentuan.
“Hingga batas waktu pencairan tahap 3 itu dia tidak memasukkan (pengajuan pencairan), tidak ada upload,” terangnya saat ditemui media ini di Pemprov Kaltim.
Sa’bani pun menepis anggapan keterlambatan ini dikarenakan adanya perubahan aturan. Seperti Bontang, dijelaskan, kota yang dijuluki Kota Taman itu tidak mampu melakukan penyerapan Bankeu karena sejak awal gagal melakukan lelang dengan nilai yang cukup besar, mencapai puluhan miliar. Kemudian, Kukar, ada kegiatan yang belum selesai sehingga pemerintah kabupaten tidak dapat melakukan penagihan.
“Kalau tidak bisa menagih (mengajukan pencairan sesuai jadwal) konsekuensinya pemerintahnya yang bayar melalui APBD kota/kabupaten. Ini tidak dapat dicairkan lagi,” tegasnya.
Diketahui, pencairan Bankeu kabupaten/kota dilakukan melalui 3 tahapan. Dari tahapan tersebut, Kota Balikpapan, Kabupaten Kukar dan Kabupaten Kutim tidak mendapatkan dana transfer tahap ketiga. Sementara, Kota Bontang tidak mendapatkan dana transfer dalam 2 tahapan.
Hal tersebut menyebabkan Balikpapan hanya mampu menyerap Bankeu sebesar 65 persen atau Rp 83.785.000.000, menyisakan anggaran senilai Rp45.115.000.000. Kabupaten Kukar juga hanya mampu menyerap Bankeu sebesar 65 persen atau Rp71.792.500.000, menyisakan anggaran senilai Rp38.657.500.000.
Kemudian, Kabupaten Kutim menyerap 65 persen atau Rp 73.171.799.192,70, menyisakan anggaran Rp39.400.199.365.30.
Penyerapan Bankeu paling rendah dialami oleh Kota Bontang, yaitu 25 persen atau Rp 12.159.500.000 dan menyisakan anggaran senilai Rp36.478.500.000.
Sebelumnya, penyerapan Bankeu kabupaten/kota yang tidak mencapai 100 persen mendapat sorotan DPRD Kaltim. Menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, pencairan Bankeu Kabupaten Kukar masih dapat diupayakan karena pekerjaan yang hampir selesai. Hanya masalah penagihan yang terlambat.
Namun, hal tersebut tidak dapat dilakukan di Bontang dan Kutim. Karena sudah tidak sanggup melaksanakan pekerjaan. Di sisi lain, telah beberapa kali melakukan lelang namun gagal.
“Banggar (badan anggaran) bersepakat agar bisa dicairkan. Limitasi pusat itu tanggal 31 Desember 2021. Gubernur memberikan limitasi tanggal 20 Desember sudah harus klir, sampai tanggal 20 Desember belum. Ini kan hanya masalah administratif, kami minta agar dapat diselesaikan,” kata dia. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id