Dari target Rp8,5 triliun pajak daerah Kaltim tahun ini. Bapenda akui sudah terealisasi sebanyak 60 persen.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Tahun ini, Pemprov Kaltim menargetkan Rp8,5 triliun pajak daerah bisa mengalir ke Benua Etam. Hal ini penting dilakukan, karena pajak daerah merupakan salah satu penyumbang bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Dimana PAD ini berfungsi menjadi sumber pendanaan untuk pembangunan daerah. Selain itu, dana ini juga digunakan untuk menjalankan program-program yang disusun dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Perencanaan Daerah (Bapenda) Kaltim, Masudi Artha mengatakan, dari target tersebut saat ini pajak daerah Kaltim sudah terealisasi 60 persen.
“Untuk realisasi pendapatan tahun ini sudah 60 persen,” kata dia saat dihubungi melalui seluler, Senin (12/8/2024).
Pajak daerah tersebut dikumpulkan melalui lima jenis komponen, yang menjadi wewenang Bapenda Kaltim. Yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) serta pajak rokok.
“Untuk target pajak daerah tahun ini Rp8,5 triliun. Terdiri PKB Rp1,5 triliun, BBNKB Rp1,5 triliun, PBBKB Rp5,2 triliun, PAP Rp20 miliar dan pajak rokok Rp233 miliar,” paparnya.
Pajak yang Dihimpun Bapenda Kaltim Akan Dibagikan ke Kabupatan dan Kota
Ia menjelaskan, penerimaan pajak tersebut tidak akan masuk ke kantong pemerintah provinsi sepenuhnya. Namun, juga akan dibagikan ke pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot).
Untuk PKB dan BBNKB, sistem bagi hasilnya 30 persen untuk kota atau provinsi dan 70 persen untuk provinsi. Kemudian, PAP dibagi rata 50 persen untuk keduanya. Sedangkan PBBKB dibagi 70 persen untuk kabupaten kota dan 30 persen untuk provinsi.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dihimpun oleh media ini dari website https://data.kaltimprov.go.id, terlihat jika jumlah pajak yang dihimpun pada 2023 mencapai Rp4.806.911.873.431.
Terdiri dari PKB Rp1.314.476.696.918, BBNKB sebesar Rp1.525.008.136.195, PBBKB sebesar Rp5.547.986.188.284, pajak air permukaan sebesar Rp5.547.986.188.284, dan pajak rokok sebesar Rp294.935.704.900. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari