KPU Bontang menyatakan bapaslon independen Basri-Chusnul lolos vermin. Selanjutnya, keduanya bakal mengikuti tahapan verifikasi faktual kesatu.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Drama syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin akhirnya berakhir. Mereka dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi (Vermin) kesatu.
Hal tersebut diputuskan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, Selasa (18/06/2024). Sebelumnya, tim bapaslon menyerahkan dokumen perbaikan dengan jumlah dukungan sebanyak 5.290, Senin (7/6/2024).
Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Bontang Azis Maidy Muspa menyampaikan, pihaknya melakukan rapat pleno proses vermin perbaikan kesatu mulai Sabtu (8/6/2024) dan berakhir Selasa (18/06/2024). Pada rapat pleno terkahir yang dilaksanakan pihaknya pukul 20.00 Wita tersebut, bapaslon Basri-Chusnul dinyatakan memiliki 14.073 dukungan dan memenuhi syarat (MS).
“Karena jumlah dukungan mencapai 14.073, maka bapaslon Basri-Chusnul dinyatakan memenuhi syarat. Dukungan minimal yakni sebanyak 13.160 orang,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, Selasa (18/6/2024).
Karena sudah dinyatakan memenuhi syarat dukungan, maka bapaslon Basri-Chusnul dapat mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya, yakni verifikasi faktual kesatu. Sebagai informasi, verifikasi faktual kesatu merupakan kegiatan penelitian dan pencocokan, terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan. Sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal calon.
“Tahapan ini akan dilaksanakan pada Jumat (21/06/2024),” ujarnya.
Basri-Chusnul Sempat Ajukan Gugatan ke Bawaslu Bontang
Adapun jumlah dukungan hasil vermin perbaikan kesatu bapaslon tersebut tersebar di tiga kecamatan Kota Taman, sebutan lain Bontang. “Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran dua kecamatan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Hal ini tentunya menjadi kabar baik pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin, setelah drama syarat dukungan keduanya yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). Akibat tim keduanya terlambat melakukan submit atau pengajuan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Karena hal tersebut, keduanya lalu melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang terkait permohonan sengketa pemilihan Senin (20/05/2024), dan diterima. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang itu kemudian melanjutkan proses submit, hingga akhirnya setelah melakukan berbagai tahapan lain, syarat dukungan keduanya telah MS. (*)
Penulis: Nuraini
Editor: Devi Nila Sari