Rabu , Januari 22 2025
Basri-Chusnul Lolos Vermin, Keduanya Lanjut ke Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu
Foto bersama usai pleno vermin di KPU Bontang yang menyatakan syarat dukungan pasangan Basri-Chusnul memenuhi syarat. (Dok KPU Bontang)

Basri-Chusnul Lolos Vermin, Lanjut ke Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu

Loading

KPU Bontang menyatakan bapaslon independen Basri-Chusnul lolos vermin. Selanjutnya, keduanya bakal mengikuti tahapan verifikasi faktual kesatu.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Drama syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin akhirnya berakhir. Mereka dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi (Vermin) kesatu.

Hal tersebut diputuskan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, Selasa (18/06/2024). Sebelumnya, tim bapaslon menyerahkan dokumen perbaikan dengan jumlah dukungan sebanyak 5.290, Senin (7/6/2024).

Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Bontang Azis Maidy Muspa menyampaikan, pihaknya melakukan rapat pleno proses vermin perbaikan kesatu mulai Sabtu (8/6/2024) dan berakhir Selasa (18/06/2024). Pada rapat pleno terkahir yang dilaksanakan pihaknya pukul 20.00 Wita tersebut, bapaslon Basri-Chusnul dinyatakan memiliki 14.073 dukungan dan memenuhi syarat (MS).

“Karena jumlah dukungan mencapai 14.073, maka bapaslon Basri-Chusnul dinyatakan memenuhi syarat. Dukungan minimal yakni sebanyak 13.160 orang,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, Selasa (18/6/2024).

Jasa SMK3 dan ISO

Karena sudah dinyatakan memenuhi syarat dukungan, maka bapaslon Basri-Chusnul dapat mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya, yakni verifikasi faktual kesatu. Sebagai informasi, verifikasi faktual kesatu merupakan kegiatan penelitian dan pencocokan, terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan. Sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal calon.

“Tahapan ini akan dilaksanakan pada Jumat (21/06/2024),” ujarnya.

Basri-Chusnul Sempat Ajukan Gugatan ke Bawaslu Bontang

Adapun jumlah dukungan hasil vermin perbaikan kesatu bapaslon tersebut tersebar di tiga kecamatan Kota Taman, sebutan lain Bontang. “Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran dua kecamatan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Hal ini tentunya menjadi kabar baik pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin, setelah drama syarat dukungan keduanya yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). Akibat tim keduanya terlambat melakukan submit atau pengajuan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga  Kaltim Perketat Pengawasan Pengadaan, Tekankan Kualitas dan Efisiensi

Karena hal tersebut, keduanya lalu melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang terkait permohonan sengketa pemilihan Senin (20/05/2024), dan diterima. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang itu kemudian melanjutkan proses submit, hingga akhirnya setelah melakukan berbagai tahapan lain, syarat dukungan keduanya telah MS. (*)

Penulis: Nuraini
Editor: Devi Nila Sari

cek juga!

Karhutla di Bontang

Regulasi Jadi Bumerang, Karhutla di Bontang Semakin Meluas, Penanganan Terkendala Hukum

Sepanjang 2024, terjadi 40 titik karhutla di Bontang, dengan 151 hektare lebih lahan terbakar. Faktor …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }