Kamis , Februari 13 2025
Bawaslu Kaltim
Foto: Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Bawaslu Kaltim Siapkan 200 Bukti untuk Bungkam Tudingan Isran-Hadi

Loading

Menjelang sidang MK terkait sengketa Pilkada Kaltim 2024, Bawaslu Kaltim siapkan 200 bukti untuk menjawab gugatan pasangan Isran-Hadi yang menuding ketidakprofesionalan penyelenggaraan pemilu.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Menjelang sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim telah menyiapkan 200 alat bukti untuk disampaikan dalam persidangan tersebut.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/1/2025) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu Kaltim, dan pengesahan alat bukti dari para pihak.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan hampir 200 bukti yang akan diajukan dalam persidangan. Bukti tersebut mencakup dokumen tertulis dan keterangan resmi yang disusun secara sistematis.

Jasa SMK3 dan ISO

“Tim kami sudah berada di Jakarta. Kami telah melakukan pemberkasan dengan cermat dan menyusun hampir 200 bukti yang akan diajukan di persidangan besok. Bukti ini dirancang untuk menerangkan posisi dan keterangan Bawaslu terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi,” kata Hari Dermanto, Senin (20/1/2025).

Sebagai pihak yang memberikan keterangan dalam perkara sengketa hasil Pilkada Kaltim, Bawaslu Kaltim menyatakan siap menghadapi sidang dan menjelaskan kronologi serta prosedur yang dilaksanakan selama proses pemilu.

Hari menambahkan bahwa pihaknya tidak akan menolak tuduhan secara sepihak, melainkan akan memberikan keterangan berdasarkan data dan fakta yang dimiliki.

“Kami sangat siap untuk menjelaskan dan membuktikan bahwa Bawaslu telah bekerja secara profesional. Hari ini, kami telah menyerahkan keterangan tertulis dan seluruh bukti kepada panitera MK,” tambahnya.

Pasangan calon Isran Noor-Hadi Mulyadi sebelumnya melayangkan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Kaltim 2024. Dalam gugatan tersebut, terdapat empat poin tuntutan utama, salah satunya menyebutkan adanya dugaan ketidakprofesionalan pihak penyelenggara, termasuk Bawaslu Kaltim.

Baca Juga  Pilkada Kaltim Usai, KPU Tetapkan Pasangan 'Gratispol' Menang

“Kami bukan menolak gugatan, tetapi sebagai pihak yang memberikan keterangan, kami akan menjelaskan proses yang sebenarnya sesuai dengan tugas dan fungsi kami. Dalam sengketa ini, posisi kami adalah untuk memperjelas fakta,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Pendidikan Gratis

Jalan Panjang Janji Pendidikan Gratis Rudy-Seno

DPRD Kaltim memastikan program pendidikan gratis dari jenjang SMA hingga S3 tetap dikawal. Namun, realisasinya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }