Bawaslu Kaltim Temukan Coklit Tak Sesuai Aturan di Empat Kabupaten dan Kota. Berkenaan dengan Itu, KPU Diminta Segera Melakukan Tindaklanjut.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim temukan enam kejadian khusus saat melakukan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit). Kejadian khusus tersebut terjadi di empat kabupaten dan kota se-Kaltim.
Pengawasan tahapan ini sudah dilakukan sejak 24 Juni lalu, melalui pengawas kelurahan dan desa (PKD) yang tersebar di 10 kabupaten dan kota. Dalam proses tersebut, Bawaslu Kaltim telah mencatat data pengawasan sementara ini kepada 19.168 kepala keluarga (KK) dengan jumlah pemilih mencapai 37.396 orang.
Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Galeh Akbar Tanjung mengatakan, sepanjang 24 Juni-5 Juli 2024, Bawaslu Kaltim mencatat ada enam kejadian khusus yang terjadi di empat kabupaten dan kota se-Kaltim.
Enam temuan itu terjadi di empat daerah, yakni Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, dan Bontang.”Ada temuan dalam proses coklit yang tak sesuai mekanisme dan aturan,” ungkap Galeh Akbar.
Di Balikpapan, pantarlih tak menempel stiker di setiap rumah yang sudah di coklit. Lalu, daftar pemilih yang harusnya berjumlah empat orang hanya tertulis dua orang di stiker coklit.
“Di Balikpapan juga ada pantarlih yang tak menjalankan tugasnya. Malah dilimpahkan ke orang lain,” bebernya.
Selain itu, di Bontang, stiker coklit yang seharusnya digunakan untuk setiap keluarga malah diisi tiga kepala keluarga. Sedangkan di Paser, lanjut dia, ada coklit yang diproses tanpa disertai kartu keluarga.
“Terakhir dari Kukar. Ditemukan ada satu pensiunan Polri yang belum terdaftar dalam pemilih baru potensial,” jelasnya.
Bawaslu Kaltim Imbau KPU Segera Tindaklanjuti Temuan
Dengan temuan itu, Bawaslu Kaltim meminta menghimbau KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, PPK, PPS, dan Pantarlih. Untuk melakukan kecermatan dan akurasi data saat penyusunan daftar pemilih pilkada 2024.
Kemudian menyampaikan kepada peserta pemilu agar turut serta mengontrol proses pemutakhiran data pemilih dan memastikan terdaftar sebagai pemilih. Kemudian, meminta masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek nama mereka dalam daftar pemilih.
“Terakhir, jika masyarakat menemukan kerawanan dan dugaan pelanggaran. Agar dapat menyampaikan permasalahan melalui posko kawal hak pilih dan media sosial bawaslu provinsi maupun bawaslu kabupaten dan kota,” ujarnya.
Dia menekankan pentingnya data pemilih yang akurat dan mutakhir untuk menjamin integritas pemilihan. Karena pihaknya telah berkomitmen untuk mengawal hak pilih warga dengan memastikan proses coklit berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pengawasan coklit amat penting dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pilkada serentak. Yang diadakan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati di wilayah Kaltim.
“Pengawasan ini melibatkan jajaran pengawas yang proaktif melakukan patroli ke setiap rumah warga dan mendirikan Posko Kawal Hak Pilih,” tandasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari