Keberadaan 31 Puskeswan di Kaltim Dinilai Masih Kurang Memadai. Sebab Masih Ada Puskeswan yang Belum Punya Gedung dan Dokter Sendiri.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemenuhan pusat kesehatan hewan (Puskeswan) di Kaltim dinilai masih belum memadai guna mewadahi kebutuhan masyarakat Kaltim. Pasalnya, dari total 31 puskeswan yang hadir di tengah masyarakat Etam, sapaan Kaltim. Baru 21 puskeswan yang terbentuk menjadi unit pelaksana teknis dinas (UPTD).
Bahkan, diantara puskeswan tersebut masih ada yang belum punya bangunan sendiri. Serta, masih ada yang belum memiliki dokter hewan sendiri. Hal ini pun menjadi kendala untuk bisa mengoptimalkan 31 puskeswan untuk melayani 103 kecamatan yang ada di Kaltim.
Terlebih dengan peningkatan jumlah hewan yang masuk ke Kaltim. Termasuk peningkatan proses pemeriksaan kesehatan hewan guna pencegahan masuknya hewan penyakit ke Kaltim.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kaltim, Fahmi Himawan mengatakan, alih-alih menambah unit, pihaknya memilih opsi untuk mengembangkan fasilitas yang ada.
“Kalau ditanya apakah sudah tercukupi. Saya tidak hanya ingin menambah puskeswannya, tetapi juga sumber daya manusianya,” ujarnya saat diwawancarai di Samarinda, Selasa (16/7/2024).
Selain itu, berbagai upaya terus dilakukan agar masyarakat dapat terlayani dengan baik. Ia pun meminta agar para tenaga kesehatan yang ada terus memperbarui ilmu mengenai penyakit-penyakit yang bisa menjangkit hewan.
Lantaran pada 2023 hingga semester awal 2024, terdapat beberapa penyakit hewan yang bisa menular yang sudah masuk ke Kaltim. Diantaranya, flu burung, PMK, rabies serta leptospirosis.
“Itu tersebar di 7 kabupaten kota,” sambungnya.
Antisipasi Penularan, Tenaga Medis Diminta Sigap Tangani Penyakit Hewan
Dalam arti lain, ia pun meminta agar para medis sigap dalam menangani penyakit darurat yang terjadi di wilayah masing-masing. Ia khawatir, jika penyakit tidak bisa dikendalikan pada hewan maka virusnya dapat menyebar ke manusia.
Sebenarnya tidak hanya itu, ia pun meminta agar pelayanan terhadap pemilik hewan rutin dilakukan dalam waktu berkala.
Sementara itu, Medik Veteriner Ahli Madya Kementerian Kesehatan RI, drh Danang Polrianto mengungkap, saat ini terdapat regulasi baru terkait permentan untuk dukungan Permendagri Nomor 110 Tahun 2018.
“Saat ini perlu diperhatikan apa saja zoonosis prioritas. Ini perlu dilaksanakan untuk SPM (standar pelayanan minimal, red) di kabupaten kota juga provinsi,” tuturnya.
Untuk mengatasi ini, pemerintah melakukan pengendalian dari sisi teknis kesehatan hewan maupun komunikasi, informasi, edukasi (KIE) di masyarakat.
Termasuk di lingkungan sekolah. Agar generasi muda mulai memahami terkait penyakit zoonosis yang ada di Indonesia.
“Sehingga mereka bersiap siaga terkait penyakit ini,” tambahnya.
Ia pun berharap, agar Kaltim dapat menekan angka penyakit hewan di Benua Etam. Lebih baik, jika angka kesakitan bisa dijadikan nol kasus.
“Semoga mereka (tenaga kesehatan, red) tau ada regulasi baru terkait standar pelayanan minimal. Dan ini harus dilakukan rekan sejawat di lingkungan kerja dalam kaitan pengendalian penyakit menular strategis khususnya di zoonosis,” tutup drh. Danang. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari