Mahkamah Konstitusi memperbolehkan kampanye dilakukan di satuan pendidikan dengan sejumlah syarat. Namun keputusan tersebut menerima penolakan dari BEM KM Unmul, karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sebagai bagian dari institusi perguruan tinggi, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Mulawarman menolak adanya kampanye di lingkungan pendidikan. Karena hal itu dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Dalam putusan tersebut dikatakan jika kampanye diperbolehkan di satuan pendidikan dengan sejumlah syarat. Misalnya, tidak boleh membawa atribut kampanye dan kampanye tersebut dilakukan atas persetujuan dari institusi pendidikan tersebut.
“Kalau dari kami tidak sepakat. Walaupun dengan embel-embel tanpa atribut kampanye tetapi itu sama saja dengan menampar konstitusi,” ujar Presiden Mahasiswa BEM KM Unmul Naufal Banu, saat dikonfirmasi melalui seluler, Senin (28/8/2023).
Penolakan tersebut lahir dari hasil rembuk bersama dengan pengurus BEM KM Unmul yang lain. Keputusan tersebut harusnya dilakukan peninjauan lebih dalam lagi. Menurutnya, di dalam perundang-undangan sudah dijelaskan jika tidak boleh berkampanye di tempat ibadah, fasilitas umum, dan pendidikan. Dengan syarat apapun.
Pria yang karib disapa Banu itu mengatakan, sebagai langkah awal pihaknya akan melakukan kajian yang lebih dalam lagi menggunakan dasar-dasar dan landasan-landasan akademisi yang ada. Misalnya kampanye di lingkup pendidikan itu dilakukan dengan alasan menguji ketangkasan calon-calon legislatif maupun eksekutif. Hal itu dianggap sama saja dengan membiarkan mereka berkampanye.
“Karena apa? Dengan kita mempertanyakan apa yang mereka bawa, mereka akan memaparkan gagasannya. Sama saja sudah berkampanye,” tuturnya.
Sehingga apabila menggunakan landasan dari undang-undang. Hal itu jelas tidak diperbolehkan tanpa syarat apapun. Setelah melakukan berbagai kajian, Banu mengatakan akan mengeluarkan press release terkait hal ini di media sosial mereka.
“Namun apabila suara kami tetap tidak didengarkan, maka akan menutup rapat Universitas Mulawarman dari calon legislatif dan eksekutif agar tidak bisa masuk,” tandas Banu. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo