Senin , September 9 2024
BEM KM Unmul Tolak Kampanye di Kampus
Presiden Mahasiswa BEM KM Unmul Naufal Banu. (Istimewa)

BEM KM Unmul Tolak Kampanye di Kampus

Loading

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan kampanye dilakukan di satuan pendidikan dengan sejumlah syarat. Namun keputusan tersebut menerima penolakan dari BEM KM Unmul, karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sebagai bagian dari institusi perguruan tinggi, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Mulawarman menolak adanya kampanye di lingkungan pendidikan. Karena hal itu dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Dalam putusan tersebut dikatakan jika kampanye diperbolehkan di satuan pendidikan dengan sejumlah syarat. Misalnya, tidak boleh membawa atribut kampanye dan kampanye tersebut dilakukan atas persetujuan dari institusi pendidikan tersebut.

“Kalau dari kami tidak sepakat. Walaupun dengan embel-embel tanpa atribut kampanye tetapi itu sama saja dengan menampar konstitusi,” ujar Presiden Mahasiswa BEM KM Unmul Naufal Banu, saat dikonfirmasi melalui seluler, Senin (28/8/2023).

Jasa SMK3 dan ISO

Penolakan tersebut lahir dari hasil rembuk bersama dengan pengurus BEM KM Unmul yang lain. Keputusan tersebut harusnya dilakukan peninjauan lebih dalam lagi. Menurutnya, di dalam perundang-undangan sudah dijelaskan jika tidak boleh berkampanye di tempat ibadah, fasilitas umum, dan pendidikan. Dengan syarat apapun.

Pria yang karib disapa Banu itu mengatakan, sebagai langkah awal pihaknya akan melakukan kajian yang lebih dalam lagi menggunakan dasar-dasar dan landasan-landasan akademisi yang ada. Misalnya kampanye di lingkup pendidikan itu dilakukan  dengan alasan menguji ketangkasan calon-calon legislatif maupun eksekutif. Hal itu dianggap sama saja dengan membiarkan mereka berkampanye.

“Karena apa? Dengan kita mempertanyakan apa yang mereka bawa, mereka akan memaparkan gagasannya. Sama saja sudah berkampanye,” tuturnya.

Sehingga apabila menggunakan landasan dari undang-undang. Hal itu jelas tidak diperbolehkan tanpa syarat apapun. Setelah melakukan berbagai kajian, Banu mengatakan akan mengeluarkan press release terkait hal ini di media sosial mereka.

Baca Juga  Wakili Bontang di DPRD Kaltim, Shemmy Purnama Sari: Perempuan Harus Berani Speak Up

“Namun apabila suara kami tetap tidak didengarkan, maka akan menutup rapat Universitas Mulawarman dari calon legislatif dan eksekutif agar tidak bisa masuk,” tandas Banu. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo

Print Friendly, PDF & Email

cek juga!

Hanya 53 Anggota DPRD Kaltim yang Dilantik Hari Ini, Dua Lainnya Nyalon Lagi di Pilkada

Hanya 53 Anggota DPRD Kaltim yang Dilantik Hari Ini, Dua Lainnya Nyalon Lagi di Pilkada

Dari 55 anggota terpilih, hanya 53 orang diantaranya yang melakukan pengambilan sumpah. Sementara dua lainnya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page