Tak perlu antre panjang! Kini Anda bisa bikin SIM dari rumah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Simak langkah-langkah mudahnya di sini.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kini, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dari rumah tanpa perlu repot-repot datang ke Satpas. Hal ini dimungkinkan berkat aplikasi Digital Korlantas Polri yang diluncurkan oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mendaftar dan mengurus SIM secara online dengan mudah.
Berikut langkah-langkah membuat SIM secara online:
1. Unduh aplikasi
Aplikasi Digital Korlantas Polri dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
2. Daftar dan verifikasi
Masukkan nomor ponsel, lalu lakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan.
3. Isi data diri
Isi data diri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta unggah dokumen seperti foto e-KTP.
4. Verifikasi NIK
Sistem akan memverifikasi NIK yang telah diinput.
5. Pilih jenis SIM
Tentukan jenis SIM yang ingin dibuat, misalnya SIM A atau SIM C.
6. Pemeriksaan kesehatan
Lakukan pemeriksaan kesehatan jasmani melalui laman e-Rikkes dan pemeriksaan psikologi melalui e-PPsi.
7. Isi rekening pengembalian
Masukkan nomor rekening untuk keperluan pengembalian atau pembatalan pendaftaran.
8. Unggah pasfoto dan tanda tangan
Pastikan pasfoto dan tanda tangan diunggah sesuai dengan ketentuan.
9. Bayar PNBP
Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui metode yang tersedia di aplikasi.
10. Ikuti ujian teori
Ikuti ujian teori secara online menggunakan sistem e-AVIS.
11. Jadwalkan ujian praktik
Jika lulus ujian teori, pilih tanggal untuk mengikuti ujian praktik di Satpas yang ditentukan.
12. Ambil SIM
Setelah lulus ujian praktik, SIM dapat diambil langsung di Satpas yang telah dipilih.
Dengan aplikasi ini, proses pembuatan SIM menjadi lebih cepat, mudah, dan tanpa antre panjang. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id