Jumat , Maret 29 2024

Enggan Cabut Peraturan Gubernur 49/20, Isran Noor: Baru Ditanam Masa Dicabut

Loading

Enggan Cabut Peraturan Gubernur 49/20, Isran Noor: Baru Ditanam Masa Dicabut
Gubernur Kaltim Isran Noor saat diwawancarai awak media. (Devi Nila Sasri/Akurasi.id)

Enggan cabut peraturan Gubernur 49/20, Isran Noor: Baru ditanam masa dicabut. Gubernur Kaltim Isran Noor mengungkapkan, bingung dengan alasan pencabutan Pergub.

Akurasi.id, Samarinda – DPRD Kaltim terus menyuarakan pencabutan maupun evaluasi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang bantuan keuangan (Bankeu). Pasalnya, keberadaan Pergub itu disebut mempersulit alokasi pokok pikiran (pokir) dewan yang juga berdampak kepada lambatnya pembangunan di Kaltim.

Salah satu poin yang dianggap memberatkan, di antaranya adanya pembatasan nilai nominal Bankeu yang harus digelontorkan, yaitu Rp2,5 miliar per paket kegiatan. Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 5.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur Kaltim Isran Noor mengungkapkan, bingung dengan alasan pencabutan Pergub dimaksud. Menurutnya, peraturan itu masih terlalu muda karena baru dibentuk setahun lalu.

Jasa SMK3 dan ISO

“Dicabut kenapa? Baru mulai ditanam masa dicabut lagi,” ujarnya, di hadapan awak media, Senin (29/11/2021).

Namun demikian, orang nomor satu di Benua Etam, sebutan lain Kaltim itu mengapresiasi saran yang disampaikan DPRD Kaltim. Menurutnya, kritisi yang disampaikan oleh anggota dewan merupakan saran yang dianggap wajar.

“Yang namanya saran kan wajar saja, saran kan bisa dievaluasi,” tuturnya singkat.

Baca Juga  Gandeng Perusahaan, Dinkes Kaltim Target Penemuan 21 Ribu Kasus Baru Tuberkulosis

Sebelumnya, seluruh legislatif dari anggota hingga unsur pimpinan mengemukakan adanya kesulitan dalam menyerap pokir dikarenakan Pergub itu. Tidak hanya dikarenakan adanya ketentuan anggaran per paket senilai RP2,5 miliar, namun juga perihal administrasi yang juga dianggap menyulitkan.

Dalam Peraturan Gubernur 49/20 pasal 5 ayat 2 dan 3 menyatakan pemberian belanja Bankeu dianggarkan berdasarkan usulan Bupati/Wali Kota kepada gubernur melalui tahapan dan mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan daerah.

Usulan tersebut harus melampirkan data pendukung berupa kerangka acuan kerja (KEK), rencana anggaran biaya (RAB), Detail Engineering Desain (DED), dan status lahan lokasi kegiatan. Peraturan itu juga berlaku untuk pokir anggota dewan.

Secara mekanisme, pengajuan pokir sama dengan tahun sebelumnya, namun dengan keberadaan Pergub maka dewan harus melampirkan data pendukung dalam pengajuan pokir. Dalam artian, ketika data pendukung tidak lengkap pada proses asistensi maka pokir dipastikan ditolak.

Baca Juga  Bangga! Bontang Raih Adipura Kencana Tiga Kali Berturut-turut

“Sebenarnya mempersulit yang bisa dimudahkan, ya kan. Pembangunan juga waktunya sudah mepet. Akhirnya yang menerima dampak masyarakat Kaltim, karena proses pembangunan yang sudah diprogramkan akan tersendat,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. (*)

Penulis: Devi Nila Sari

Editor: Redaksi

 

cek juga!

Ekti Imanuel Kembali Amankan Kursi Karang Paci Duduki Suara Tertinggi

Ekti Imanuel Kembali Amankan Kursi Karang Paci: Duduki Suara Tertinggi

Politikus Partai Gerindra, Ekti Imanuel, kembali sukses mengunci satu kursi DPRD Kaltim periode 2024-2029. Tidak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page