Upah Minimum Provinsi Kaltim 2022 kemungkinan hanya naik Rp33 ribu. Pihak serikat buruh atau pekerja meminta untuk PP Nomor 36 Tahun 2021 ini direvisi atau dicabut.
Akurasi.id, Samarinda – Pemprov Kaltim bersama Dewan Pengupahan Daerah melakukan rapat dengan pendapat (RDP), Selasa (16/11/2021). Pertemuan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya unjuk rasa dari Serikat Buruh terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2022.
Rapat tersebut dihadiri Pemprov Kaltim yang diwakili Asisten 1 Pemprov Kaltim Jauhar Effendi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Suroto.
Kemudian, Dewan Pengupahan Daerah di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim, Serikat Pekerja Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SP KSBSI), Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (SP KAHUTINDO) Kaltim, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kaltim, dan Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP KEP) Kaltim.
Menindaklanjuti ketidaksetujuan penetapan kenaikan UMP yang dilakukan Dewan Pengupahan Daerah sebesar Rp33.118,50 atau setara Rp3.144.970,22, beberapa hari lalu. Diketahui, penetapan tersebut berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menggunakan dasar inflasi Kaltim sebesar 1,11 persen dalam penetapan kenaikan itu.
Ketua KSBSI Kaltim Sulaeman Hattase menyatakan, dengan adanya penetapan upah tersebut sama saja artinya pemerintah mendukung adanya upah murah. “Kami tidak setuju dengan angka itu,” kata dia.
Apabila tetap mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021, maka pihaknya mengusulkan untuk menggunakan nilai inflasi nasional sebesar 1,68 persen. Menurutnya, ini akan berdampak baik bagi buruh atau pekerja.
“Kami ada usulan untuk mengikuti inflasi 1.68 persen. Jadi kenaikan 50 persen. Tidak tinggi, tetap datar,” ujarnya.
Terpisah, Jauhar Effendi menyatakan pihak serikat buruh atau pekerja juga meminta untuk PP Nomor 36 Tahun 2021 ini direvisi atau dicabut. “Mereka ingin pola pengupahan PP 36 ini dicabut atau direvisi. Karena dianggap oleh pekerja, tidak menguntungkan,” kata Jauhar.
Jauhar juga menyampaikan, APINDO menyatakan setuju atas usulan penggunaan inflasi nasional dalam menetapkan UMP. Dengan catatan memang sesuai aturan.
“Tadi APINDO mengatakan ‘kami tidak ada masalah sepanjang itu sesuai aturan’. Kami menerima usulan tersebut,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemprov akan segera menindaklanjuti hal ini. Karena ada tenggat waktu yang termuat dalam aturan PP 36 Tahun 2021. Gubernur harus menetapkan UMP Kaltim Tahun 2022 pada tanggal 20 November 2021. Adapun aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan konsultasi ke Kementerian Tenaga Kerja.
“Kami menerima seluruh aspirasi yang diberikan. Besok saya minta Disnakertrans ke Jakarta untuk menyampaikan usulan dari serikat buruh ke Kementerian Tenaga Kerja,” pungkasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi