Senin , September 9 2024
BKPSDM Kabupaten PPU Sosialisasi Penyampaian Usulan Kebutuhan ASN 2024
BKPSDM Kabupaten PPU saat melakukan Sosialisasi Penyampaian Usulan Kebutuhan ASN 2024. (Ist)

BKPSDM Kabupaten PPU Sosialisasi Penyampaian Usulan Kebutuhan ASN 2024

Loading

Masih ada sekitar 3.093 orang tenaga honorer yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten PPU. Hal ini yang menjadi perhatian serius yang harus dituntaskan dengan segera secara bertahap.

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengadakan sosialisasi terkait mekanisme usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Sosialisasi yang di hadiri Sekretaris Dinas dan Kepala Sub Bagian (Kassubag) Tata Usaha (TU) setiap OPD dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu (24/01/2024).

Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) PPU Ahmad Usman mengatakan, bahwa rakor ini menindaklanjuti surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 10 Januari 2024 perihal penyampaian usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2024 melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang merupakan layanan perencanaan kebutuhan ASN. Dan dipadukan dengan surat Menteri Pendahyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI perihal usulan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.

“Ada satu catatan penting yang menjadi dasar kita pada hari ini yang memang harus disampaikan yaitu Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pasal 66 dimana disampaikan pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non ASN paling lambat desember 2024,” ucapnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Ahmad Usman juga mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 3.093 orang tenaga honorer yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten PPU. Hal ini yang menjadi perhatian serius yang harus dituntaskan dengan segera secara bertahap.

“Alhamdulilah ada kesempatan yang di berikan oleh pemerintah pusat melalui dua surat tersebut, “ujarnya.

Lanjutnya, pemerintah kabupaten diharap dapat melakukan percepatan dalam menghasilkan data kebutuhan ASN yang ideal melalui analisis dan analisis beban kerja untuk selanjutnya dihimpun dalam bentuk peta jabatan. Peta jabatan merupakan rekapitulasi sebagai bentuk informasi awal dalam penentuan dan penetapan jumlah kebutuhan ASN (Formasi ASN) pada setiap OPD sampai unit kerja terkecil, akan ditetapkan menjadi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (P3K) dan CPNS untuk formasi umum tahun 2024.

Baca Juga  Proyek Box Culvert Jalan Cipto Mangunkusumo Jauh dari Target, PUPRK Bontang Tegur Kontraktor

“Ada dua jabatan yang akan di buka yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksanaan kemudian dari jenjang pendidikan dari yang sarjana sampai dengan sekolah dasar, untuk P3K,” ungkapnya.

BKPSDM melalui Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ( PPI) berkolaborasi dengan Bagian Organisasi disaat itu juga langsung melakukan sosialisasi dan mekanisme pelaksanaan pengajuan usulan kebutuhan ASN tahu anggaran 2024 melalui SIASN. Adapun langkah pertama yang harus diselesaikan instansi adalah pengusulan peta jabatan yang meliputi data jabatan, tugas pokok, hasil kerja dan persyaratan lain dengan batas pengajuan 31 Januari 2024. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Print Friendly, PDF & Email

cek juga!

Disdikpora PPU: Guru Penggerak Tingkatkan Penerapan Kurikulum Merdeka

Disdikpora PPU: Guru Penggerak Tingkatkan Penerapan Kurikulum Merdeka

Guru Penggerak PPU punya peran penting untuk tingkatkan penerapan Kurikulum Merdeka. Dalam hal ini tidak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page