BNN RI cabut kewenangan penyidikan BNNK kota. Hal ini dilakukan lantaran keterbatasan SDM penyidik dan penyelidik.
Kaltimakurasi.id, Bontang – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) resmi mencabut kewenangan badan narkotika nasional tingkat kota (BNNK) dalam melakukan penyidikan kasus peredaran narkotika.
Keputusan ini diambil karena beberapa faktor, salah satunya adalah keterbatasan sumber daya penyidik dan penyelidik.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom menjelaskan, saat ini kewenangan penyidikan kasus narkotika sepenuhnya berada di bawah BNN tingkat provinsi (BNNP).
“Kita butuh penyidik dan penyelidik yang profesional, tidak hanya dalam kapasitas berpikir, tetapi juga dalam jumlah yang mencukupi,” tuturnya saat diwawancarai awak media.
Meski demikian, BNNK tetap dapat melakukan penyidikan, tetapi harus berada di bawah pengawasan BNNP. Marthinus juga menegaskan bahwa fokus utama pemberantasan narkoba harus diarahkan kepada jaringan besar, bukan hanya pengguna kecil.
Keputusan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, 55, 56, 103, dan 127, yang mengatur bahwa pengguna narkoba lebih diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
“Kalau dia bukan pemakai sekaligus pengedar dan barang buktinya juga kecil, maka langsung diarahkan untuk rehabilitasi. Ini juga sebagai langkah untuk mengurangi overcapacity di lapas,” tegasnya.
Saat ini, BNN RI berfokus pada peningkatan kapasitas serta infrastruktur di setiap daerah agar pemberantasan narkoba bisa berjalan lebih efektif.
“Saya tidak ingin ada pelanggaran hak asasi manusia akibat ketidaksiapan personel di lapangan. Penangkapan itu mengekang hak hidup seseorang, sehingga harus dilakukan oleh anggota yang profesional,” pungkasnya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Devi Nila Sari