Pada penertiban kali ini, Bawaslu Bontang tidak hanya menargetkan jalan utama, namun seluruh wilayah kecamatan juga jadi target penertiban.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Bawaslu lakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) di sepanjang jalan protokol Kota Bontang, lantaran pemasangan tersebut di luar dari masa kampanye, Selasa (24/09/24).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman, menjelaskan, penertiban ini bertujuan mencegah pelanggaran pemilu sebelum masa kampanye dimulai.
“Penertiban dilakukan karena hari ini belum masuk masa kampanye resmi, yaitu Rabu 25 September 2024,” jelasnya, Selasa (24/09/24).
Pada penertiban kali ini, Bawaslu Bontang tidak hanya menargetkan jalan utama, namun seluruh wilayah kecamatan juga jadi target penertiban.
Penertiban ini melibatkan 160 personel gabungan, terdiri dari Polres Bontang, Satpol PP, Panwascam, serta tim kelurahan, dan Bawaslu.
Meskipun masa kampanye baru dimulai besok, Bawaslu Kota Bontang mengingatkan, untuk pemasangan APS wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
ia mencontohkan salah satu aturanya APS tersebut harus mencantumkan nomor urut resmi paslon dan ukurannya yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Lalu desainnya wajib diserahkan dan disetujui oleh KPU. Selain itu, pemasangan harus sesuai dengan titik-titik yang telah ditentukan oleh KPU,” tuturnya.
Kemungkinan adanya pelanggaran pemasangan APS akan terus dipantau selama masa kampanye, dan Bawaslu akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran yang sama ke depannya.
Pihaknya berharap, seluruh kandidat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar penyelenggaraan pemilu berjalan tertib dan aman.
“Kami harap saat hari pertama masa kampanye dimulai, APS yang terpasang sudah sesuai aturan dan tidak ada lagi pelanggaran,” pungkasnya. (*)
Penulis : Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id