Senin , April 28 2025
Zakat 2025 di Bontang
Foto: ilustrasi. (ist)

Cek Besaran Zakat 2025 di Bontang! Zakat Fitrah, Fidyah, dan Zakat Mal Terbaru

Loading

Kemenag Bontang menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah, dan zakat mal tahun 2025. Simak rincian nominal zakat dan cara pembayarannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang telah menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah, dan zakat mal (harta) untuk wilayah Kota Bontang dan sekitarnya pada tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kemenag Kota Bontang Nomor 36 Tahun 2025.

Kepala Kemenag Bontang, Muhammad Hamzah, menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang.

“Zakat fitrah bisa dibayarkan dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing,” ujarnya.

Berdasarkan data terbaru, harga beras di Bontang bervariasi sebagai berikut:

  • Harga tertinggi: Rp18.000 per kilogram
  • Harga menengah: Rp16.000 per kilogram
  • Harga terendah: Rp14.000 per kilogram

Jika membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, jumlahnya dihitung berdasarkan harga 3,8 kilogram beras, yaitu:

  • Harga tertinggi: 3,8 kg × Rp18.000 = Rp68.400
  • Harga menengah: 3,8 kg × Rp16.000 = Rp60.800
  • Harga terendah: 3,8 kg × Rp14.000 = Rp53.200

Besaran Fidyah di Bontang

Bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan, wajib membayar fidyah sebagai pengganti. Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 0,675 kg (±7 ons) beras ditambah lauk pauk per hari atau dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras.

Besaran fidyah per hari per individu di Bontang adalah:

  • Rp18.000 per hari per jiwa
  • Rp14.000 per hari per jiwa

“Sebagai contoh, jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari dengan harga beras tertinggi, maka total fidyah yang harus dibayarkan sebesar Rp180 ribu,” jelas Hamzah.

Baca Juga  Drama BBM SPBU! Pertamina Bakal Gratiskan Perbaikan Motor Rusak

Besaran Zakat Mal di Bontang

Bagi mereka yang memiliki harta dalam jumlah tertentu, diwajibkan membayar zakat mal sebesar 2,5 persen dari total harta yang dimiliki. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Jika memiliki harta setara 85 gram emas 23 karat atau senilai Rp123.250.000, maka zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp3.081.250.
  • Jika memiliki harta setara 72 gram emas 24 karat (Antam) atau senilai Rp124.776.000, maka zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp3.119.400.

“Pembayaran zakat fitrah, fidyah, maupun zakat mal dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat resmi atau disalurkan langsung kepada mereka yang berhak menerimanya,” imbau Hamzah. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Disdikbud Bontang Siapkan Bimbel Gratis di Tiap Kelurahan

Disdikbud Bontang Siapkan Bimbel Gratis di Tiap Kelurahan

Disdikbud Bontang siapkan program bimbel gratis untuk setiap kelurahan. Guna membantu pelajar untuk memahami pelajaran …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; } #iklan-dpmptsp { display: none !important; }