KPU Kaltim Akan Menindaklanjuti Segala Bentuk Pelanggaran Pilkada yang Direkomendasikan Oleh Bawaslu Kaltim
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim menemukan 33 Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di enam daerah (Paser, Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu) diduga melanggar aturan Pilkada.
Hal itu, berdasarkan pengawasan 24 Juni – 14 Juli 2024. Pelanggaran termasuk kepala keluarga yang belum dicoklit tapi sudah diberi stiker, dan Pantarlih yang melimpahkan tugas ke pihak lain.
Menanggapi hal itu, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Ramon Dearnov Saragih menegaskan, KPU Kaltim akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kaltim.
“Kami akan melakukan klarifikasi dan investigasi lebih lanjut terkait temuan ini. Segala tindakan yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa mengganggu proses mutarlih (pemutakhiran data pemilih),” ujar Ramon saat ditemui dikantor KPU Kaltim, Rabu (31/7/2024).
KPU Kaltim, lanjutnya, berkomitmen menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, termasuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
Ini penting untuk memastikan bahwa pemilih dapat memberikan suara mereka dengan bebas dan adil, serta memastikan bahwa hasil pemilu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
“Proses ini harus dilakukan secara cermat dan akurat untuk menghindari adanya pemilih ganda atau pemilih fiktif yang dapat merusak integritas pemilu,” kata Ramon.
Selain itu, Ramon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi jalannya pemilu. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan pemilu yang bersih dan transparan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pemilu. Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan kepada Bawaslu atau KPU setempat,” tambahnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id