Warga Perum New Mahakam Grande tuntut air bersih ke Pemkot Samarinda. Imbas belum mendapatkan pasokan PDAM sejak 2018.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Warga perumahan New Mahakam Grande tuntut air bersih ke Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Pasalnya, sejak 2018 PDAM disebut belum masuk ke kawasan tersebut.
Sehingga, warga mau tidak mau memanfaatkan air kotor di kawasan itu guna memenuhi kebutuhan airnya. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan air bersih, warga mau tidak mau harus merogoh duit sekira Rp200 ribu membeli air tandon.
Hanya saja, penggunaan air kotor secara berkepanjangan ternyata memberikan dampak negatif untuk kesehatan. Warga terkena alergi, penyakit gatal-gatal, terutama pada anak-anak. Sehingga, warga meminta agar Pemkot
Koordinator lapangan, Rusdi menyampaikan, mereka ingin agar Pemkot Samarinda menyediakan air bersih atau PDAM bagi warga. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta pemkot memberikan tindakan keras untuk Water Treatment Plant (WTP), selaku pihak pembangun. Pasalnya, sejak awal mereka tidak menyediakan air bersih untuk warga. Sehingga, selama ini warga kesulitan memenuhi kebutuhan air bersihnya.
“Kawan-kawan datang ke sini maksudnya untuk orasi menyampaikan aspirasi kepada bapak wali kota untuk pengadaan air bersih. Karena sudah banyak dari kami yang sering kena gatal-gatal,” jelasnya usai aksi damai di depan kantor Pemkot Samarinda, Senin (12/8/2024).
Dalam kesempatan itu, pihak perwakilan perumahan berkesempatan bertemu dengan perwakilan Pemkot Samarinda. Usai pertemuan tersebut, Rusdi mengungkapkan, pemkot berjanji akan memanggil pihak pengembang untuk memperjelas masalah izin dan penyediaan fasilitas umum (fasum), termasuk air. Karena dikatakannya pihak pengembang memang harusnya menyerahkan fasum dalam satu tahun setelah pembangunan ke pemerintah.
Selain itu, akan dilakukan pertemuan dengan pihak PDAM di lokasi perumahan. Untuk melihat kondisi air yang ada dan kemungkinan pemasangan PDAM.
“Sampai sekarang mereka tidak ada menyerahkan (fasum). Mulai 2018 mereka belum ada menyerahkan itu, jadi masih dikelola oleh pihak pengembang,” tegasnya.
“Harapannya, pemerintah kota bisa mengadakan PDAM dan bertindak tegas terhadap WTP itu. WTP nya ditiadakan, terus PDAM yang masuk,” imbuhnya. (*)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari