Pro dan kontra mencuat atas usulan perguruan tinggi mengelola tambang dengan dalih meringankan UKT. BEM Unmul menyebut klaim tersebut tak berdasar, sementara DPRD Kaltim menilai ide ini perlu kajian mendalam.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pro kontra terkait usulan perguruan tinggi diberikan izin untuk mengelola tambang kini menjadi pembahasan hangat. Usulan yang diajukan DPR RI agar perguruan tinggi memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) menuai berbagai tanggapan.
Forum Rektor Indonesia (FRI) mendukung usulan ini dengan dalih bahwa pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dapat memberikan dampak positif, salah satunya meringankan biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
Namun, klaim tersebut mendapat kritik dari Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Mulawarman. Presiden BEM KM Unmul, Muhammad Ilham Maulana, menyebut alasan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
“Tidak ada yang bisa menjamin hal tersebut akan terwujud di masa mendatang,” ujar Ilham Maulana, Kamis (24/1/2025).
Ilham juga mempertanyakan hubungan antara izin pengelolaan tambang dengan manfaat nyata bagi mahasiswa. Menurutnya, UKT mahasiswa tetap tinggi meskipun tanpa izin tambang.
“Tanpa diberikan izin tambang pun, UKT mahasiswa masih tinggi. Kebijakan ini terkesan membuka jalan untuk eksploitasi sumber daya alam dengan dalih mendukung pendidikan,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menilai usulan ini sebagai langkah yang patut dipertimbangkan.
“Perguruan tinggi memiliki potensi besar dari sisi penelitian, inovasi, dan sumber daya manusia yang kompeten untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan,” katanya.
Andi menambahkan, usulan ini juga dapat memperkuat sinergi antara akademisi, pemerintah, dan sektor industri. Namun, ia mengingatkan bahwa sektor tambang memiliki tantangan besar, baik secara teknis, ekonomi, maupun lingkungan.
“Jika kebijakan ini diterapkan, harus ada payung hukum yang kuat dan mekanisme pengawasan yang jelas. Dengan begitu, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi tetap sejalan dengan kepentingan nasional serta prinsip tata kelola yang baik,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong perguruan tinggi untuk lebih berperan dalam inovasi teknologi tambang, riset yang ramah lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
“Namun, perlu dilakukan kajian mendalam serta diskusi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya agar implementasinya berjalan baik tanpa menimbulkan dampak negatif,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id