Kamis , Februari 13 2025
Kasus Perceraian Samarinda
Ilustrasi. (ist)

Di Samarinda, Istri Lebih Cepat Bilang “Putus” daripada Suami

Loading

Di Samarinda, 74% kasus perceraian diajukan oleh wanita, menunjukkan dominasi istri dalam menggugat cerai. Apa yang menjadi penyebab tingginya angka perceraian di kota ini?

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama Samarinda mencatat 2.030 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut, 1.509 kasus atau 74,3 persen merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suami. Sisanya, sebanyak 521 kasus atau 25,7 persen, merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami.

Meskipun angka ini menunjukkan dominasi gugatan cerai oleh wanita, jumlah kasus perceraian mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023. Pada tahun sebelumnya, tercatat 2.232 kasus perceraian, dengan rincian 1.683 kasus cerai gugat dan 549 kasus cerai talak. Penurunan total kasus mencapai 202 perkara, terdiri dari 28 kasus cerai gugat dan 174 kasus cerai talak.

Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1A Samarinda, Muhammad Hasbi, mengungkapkan sejumlah faktor yang menjadi penyebab utama perceraian.

Jasa SMK3 dan ISO

“Penyebab utama perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, seringkali dipicu oleh egoisme, temperamen, serta campur tangan pihak keluarga,” ujar Hasbi saat diwawancarai di kantornya di Jalan Juanda, Samarinda Ulu, Jumat (17/1/2025).

Rincian Data Perceraian Tahun 2024

Dalam kasus cerai talak pada tahun 2024:

  • 505 kasus diterima
  • 70 kasus dicabut
  • 394 kasus dikabulkan
  • 1 kasus ditolak
  • 23 kasus tidak diterima
  • 6 kasus digugurkan
  • 16 kasus sisa tahun 2023 diselesaikan
  • 27 kasus tersisa untuk penyelesaian di 2025

Untuk kasus cerai gugat pada tahun 2024:

  • 1.448 kasus diterima
  • 187 kasus dicabut
  • 1.176 kasus dikabulkan
  • 8 kasus ditolak
  • 42 kasus tidak diterima
  • 17 kasus digugurkan
  • 61 kasus sisa tahun 2023

Upaya Mediasi oleh Pengadilan

Muhammad Hasbi menjelaskan bahwa Pengadilan Agama selalu berusaha mendamaikan pasangan yang berkonflik melalui proses mediasi.

Baca Juga  Akmal Malik Tegaskan Perusahaan Sawit Wajib Perbaiki Jalan yang Mereka Rusak

“Namun, jika perceraian tidak dapat dihindari, pengadilan akan memutus perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Meski jumlah perceraian menunjukkan tren penurunan, tingginya angka cerai gugat menunjukkan bahwa permasalahan dalam rumah tangga masih menjadi tantangan besar di Samarinda. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Pendidikan Gratis

Jalan Panjang Janji Pendidikan Gratis Rudy-Seno

DPRD Kaltim memastikan program pendidikan gratis dari jenjang SMA hingga S3 tetap dikawal. Namun, realisasinya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }