Bawaslu Samarinda laporkan dua kepala dinas dan Sekretaris DPRD Samarinda ke Komisi ASN, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda melaporkan tiga ASN yang menjabat sebagai kepala dinas ke Komisi ASN (KASN), atas dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas.
Komisioner Bawaslu Samarinda Tumenggung Udayana mengungkapkan, tiga ASN tersebut antara lain Kepala Bappeda Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim, dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto.
“Kami menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kami, ketiganya diduga melanggar kode etik ASN, karena melakukan pendekatan ke partai politik sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda,” ungkap Tumenggung.
Jika terbukti, ketiganya melanggar ketentuan Pasal 9 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dan diduga tidak mentaati kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
“Sesuai pasal 103 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu berwenang merekomendasi kepada instansi terkait hasil pengawasan netralitas ASN, TNI dan polri,” sambungnya.
Dia menjelaskan, Bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada tiga ASN dimaksud untuk diminta keterangannya belum lama ini.
Sementara itu, Asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar Kode Etik, Komisi ASN, Farhan Abdi Utama menuturkan, pihaknya akan segera menilai dan mengkaji terkait rekomendasi Bawaslu Samarinda tersebut.
“Kami akan menilai jenis sanksi apa yang mungkin diterapkan kepada ASN ini,” ujarnya.
Menurutnya jalan tengah agar ASN bisa memenuhi hasrat politiknya menjadi kepala daerah, yakni dengan mengambil cuti di luar tanggungan negara. “Setelah kami terima rekomendasi, kami miliki 14 hari kerja untuk memutuskan sanksi,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas oleh ketiga ASN tersebut.
“Kami sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang terkait tugas pokok dan fungsi pencegahan serta pengawasan Pemilu, Bawaslu sudah seharusnya menjalankan tugas tersebut jika ada ditemukan pelanggaran,” kata Abdul Muin saat dikonfirmasi oleh media ini.
Abdul Muin mengungkapkan, dirinya telah menemui salah satu dari tiga ASN yang terlibat. Hasil dari klarifikasi tersebut menunjukkan ketiga ASN tersebut mengakui keterlibatan mereka sebagai bakal calon wakil wali kota.
“Bawaslu melakukan klarifikasi dan membuat rekomendasi yang disampaikan kepada ASN yang bersangkutan. Namun, soal hasil akhirnya nanti, bukan Bawaslu yang menentukan. Keputusan akhir berada di tangan KASN atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB),” tutupnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id