Minggu , Maret 16 2025
Distribusi LPG 3 Kg Bermasalah, Pemkot Samarinda Ancam Cabut Izin Agen Nakal
Foto: Warga saat antre gas elpiji 3 kg. (Istimewa)

Distribusi LPG 3 Kg Bermasalah, Pemkot Samarinda Ancam Cabut Izin Agen Nakal

Loading

Pemkot Samarinda mengancam akan mencabut izin agen LPG 3 kg yang terbukti melanggar aturan distribusi. Langkah ini diambil untuk memastikan gas melon hanya diterima oleh masyarakat yang berhak di tengah kelangkaan yang terjadi.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan mengambil tindak tegas jika ditemukan oknum-oknum pangkalan penjual LPG 3 kg yang tidak sesuai regulasi.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan, jika ada agen yang terbukti menjual gas melon ini tidak sesuai prosedur, seperti menjual ke luar wilayah maka akan ditindak tegas bahkan izinnya akan di cabut

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan investigasi, dan jika terbukti, izin agen tersebut dapat dicabut,” tegas Andi Harun.

Untuk itu, Pemkot Samarinda menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan ke Pertamina, SKK Migas, atau PT Pertamina Patra Niaga untuk mencabut izin agen yang melanggar aturan dan menggantinya dengan pihak lain yang lebih bertanggung jawab.

“Banyak pengusaha yang siap menjadi agen LPG dengan kepatuhan penuh terhadap aturan,” tambahnya.

Andi Harun menambahkan, langkah tersebut bertujuan untuk menertibkan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran ditengah kelangkaan gas melon ini. “Kami tidak bertujuan untuk mem-blacklist siapa pun tanpa dasar yang jelas. Namun, jika ada pelanggaran, tentu akan ada konsekuensi,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten II Pemkot Samarinda, Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Marnabas menyampaikan, distribusi gas LPG 3 kg ini penerimanya harus untuk masyarakat kelas ekonomi kebawah.

“Data dan mekanisme distribusi penerima dengan harga Rp18.000 sudah tercatat dan wajib dipatuhi. Daftar penerima ini ditempel di agen dan pangkalan, sehingga bisa dicek oleh masyarakat,” ujar Marnabas.

Marnabas menegaskan, jika ada penerima distribusi gas LPG 3 kg ini disalurkan ke masyarakat dengan ekonomi kelas atas, maka pihaknya akan menindak tegas.

Baca Juga  Sambut Kunjungan Mendes PDTT, Seno Aji Siapkan Strategi Pembangunan Desa

“Jika ada penerima yang tidak berhak, seperti Pegawai Negri Sipil (PNS) yang masuk dalam daftar, maka bisa diajukan protes, dan kami akan menindaklanjutinya. Kemarin, misalnya, kami menemukan dua orang yang tidak berhak, dan langsung kami keluarkan dari daftar,” ujarnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Security PT Badak

Gagal Naik Pangkat, Security PT Badak Ngamuk Bawa Parang

Seorang security PT Badak terluka saat berusaha mengamankan rekannya yang mengamuk dengan senjata tajam di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }