Pemprov Kaltim akan menerbitkan Pergub Desa Wisata sebagai langkah strategis dalam pengembangan pariwisata berbasis masyarakat. Peraturan ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Selain pendidikan dan kesehatan, sektor pariwisata menjadi salah satu prioritas utama Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud-Seno Aji. Hal ini tertuang dalam program unggulan Dedicated Program Jospol Point, yang berfokus pada pengembangan pariwisata dan budaya berbasis desa.
Sebagai langkah awal, pemerintah tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengembangan desa wisata dan budaya. Aturan ini diselaraskan dengan visi Kaltim untuk melahirkan Generasi Emas, yang diwujudkan melalui peningkatan kualitas kehidupan beragama, penguatan budaya, serta kearifan lokal.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim, Ririn Sari Dewi, menyatakan bahwa pengembangan desa wisata akan mempercepat pembangunan desa secara terpadu.
“Jika program ini berhasil, maka secara otomatis akan mendorong pertumbuhan sosial budaya serta pemerataan ekonomi masyarakat di Kalimantan Timur,” ungkapnya di Samarinda, Rabu (19/3/2025).
Penyusunan Pergub ini telah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kaltim. Dalam Pasal 13 huruf g, dijelaskan bahwa pemerintah wajib memfasilitasi pengembangan desa wisata dan aktivitas lain yang dikelola masyarakat sebagai bagian dari daya tarik pariwisata.
Selain itu, Pasal 32 ayat c juga mengatur regulasi mengenai kelembagaan pariwisata. Ririn menyebutkan bahwa usaha pariwisata dan desa wisata dapat menjadi strategi dalam memperkuat peran kelembagaan swasta dan masyarakat di sektor ini.
“Pergub yang tengah disusun ini akan mencakup beberapa aspek penting, di antaranya, klasifikasi dan standarisasi desa wisata, pengelolaan dan pembinaan desa wisata, dukungan infrastruktur dan sinergitas antar pemangku kepentingan dan kelembagaan serta pemberdayaan masyarakat dalam sektor pariwisata,” jelasnya.
Menurut Ririn, keberadaan Pergub ini sangat penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum, pedoman dalam penetapan desa wisata, serta arah yang jelas dalam pengembangannya agar lebih terintegrasi.
“Saat ini, Pergub masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan bisa diluncurkan pada April mendatang, bertepatan dengan peresmian Creative Hub Pariwisata di Ex Bandara Temindung,” katanya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id