Lapas Tenggarong Menegaskan Bahwa Seluruh Layanan di Lapas Tidak Dipungut Biaya. Serta, Mengimbau Pengaduan Apabila Ada Pungli.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto, tak ingin lengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lapasnya. Ia pun mengundang KPK untuk berdiskusi dan merumuskan strategi bersama.
Pada Kamis (11/7/2024), Agus mengumpulkan seluruh kepala kamar (KPK) di aula lapas. Ia menekankan pentingnya sinergi antara petugas dan para WBP (warga binaan pemasyarakatan), dalam menciptakan suasana lapas yang aman dan kondusif.
“Jika lingkungan lapas aman dan tertib. Maka program pembinaan dan pelayanan di dalam lapas juga akan berjalan dengan baik,” jelas Agus di Tenggarong, Kamis (11/7/2024) lalu.
Menurutnya, rasa aman tidak hanya datang dari petugas, tapi juga dari partisipasi aktif para WBP dalam mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku. Agus memastikan, bahwa aturan yang diterapkan di Lapas Tenggarong selalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kalapas Tenggarong Tegaskan Terbuka Akan Pengaduan
Selama kepemimpinannya, Agus bersyukur bahwa wadah pembinaan yang dipimpinnya itu terbebas dari pelarian WBP. Maupun gangguan keamanan yang melibatkan antar penghuni atau dengan petugas.
“Ini adalah prestasi yang patut kita jaga bersama. Demi kelancaran program pembinaan dan layanan pemasyarakatan,” tegasnya.
Ia menegaskan, bahwa seluruh layanan di Lapas Tenggarong tidak dipungut biaya alias gratis. Ia tak segan-segan menindak tegas jika ditemukan praktik pungutan liar (pungli) di dalam lapas.
“Lapas Tenggarong selalu terbuka untuk menerima pengaduan terkait layanan yang ada,” imbuhnya.
Agus pun terus berkomitmen dalam menciptakan lapas yang aman, tertib, dan bebas pungli.
“Sinergi dengan KPK dan partisipasi aktif para WBP diharapkan dapat mewujudkan lapas yang kondusif dan mendukung program pembinaan bagi para WBP,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari